Lebak, CNC MEDIA.- Secara resmi, anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah laporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak ke DKPP RI, melalui kuasa hukum dari kantor hukum Raden Elang Mulyana Law Office.
Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah secara resmi sudah menunjuk 2 orang pengacara mereka adalah RADEN ELANG YAYAN MULYANA S.H dan ANDITTA RUSMIYANTO S.H melalui surat kuasa No.21/SKK/REM/2022 tersebut yang ditandatangani pada hari Kamis 27 Oktober 2022 Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD kabupaten Lebak tersebut mengaku optimis laporannya akan diterima oleh DKPP RI mengingat sarat administrasi laporan sudah lengkap.
“Saya yakin dan optimis laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pokja pembentukan panwascam kabupaten Lebak akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) mengingat unsur-unsur adanya dugaan pelanggaran tersebut sangat jelas, ada regulasi yang tidak dipatuhi itu bukti bahwa Bawaslu Kabupaten Lebak didalam melakukan seleksi atau penilaian dilakukan dengan tidak profesional, tidak obyektif dan tidak akuntabel,” ujarnya. Kamis (27/10/2022).
Lanjut Musa, “Sebagai masyarakat Lebak yang taat dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat membuat laporan adalah hak dan kewajiban semua warga negara maka melalui kuasa hukum yang sudah saya tunjuk besok Jumat 28 Oktober 2022 secara resmi saya laporkan Bawaslu Lebak ke DKPP RI,” tambahnya.
“Mengingat DKPP RI adalah lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemilu maka dugaan adanya pelanggar kode etik ini, saya adukan ke DKPP namun untuk SK pengangkatan setelah pelantikan saya juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ada belasan orang yang dipaksakan lolos sementara mereka tercatat sedang bekerja sebagai SDM PKH, TPP/Pendamping Desa dan P3K, mengingat ketiga pekerjaan tersebut termasuk yang dilarang menjadi penyelenggara pemilu dan tidak boleh Doble job maka SK pengangkatan panwascam setelah dilantik harus diuji di PTUN,” pungkasnya. (Red-CNC)
Mantaaaf Pak Dewan, jangan di kasih Kendor,
Selain itu juga patut di Pertanyakan tentang adanya Surat Izin atau Rekomendasi Dari Pimpinan salah satu Syarat Untuk daftar Panwascam, Soalnya kawan² Para Pendamping Desa (PD) atau Pendamping Lokal Desa ( PLD) Mendafatkan surat tersebut…
“Salam Aktivis Lebak Utara”.