Pandeglang, CNC MEDIA.- Berawal dari hasil tim investigasi pencari kebenaran bahwa MDTA ammunawroh yang ber alamat di Kp Situ, RT 001/003, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang-Banten, Jumat (18/12/2020).
MDTA yang mendapat bantuan oprasional Rp 10 jt raib di tangan yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak dapat tersalurkan dengan sebenarnya mengacu keperaturan Kementrian Pendidikan Islam No 1248 th 2020 tentang petunjuk teknis.
Omih selaku kepala MDTA saat di mintai keterangan hal BOP ini sangat miris dengan prilaku seorang yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada berkepentingan distuktur MDTA yang Omih bina, sejauh ini belum ada tindak lanjut penyelesaian namun sudah ada pelaporan baik kepada penegak hukum dengan harapan minta pertanggung jawaban kepada tersangka dengan mengacu perturan hukum yang berlaku.
Jana Sumantri, ditangan pelaku hilangnya Rp 10jt sampai saat ini belum ada titik temu keberadaanya yang ber alamat di Kp Babakan Nangka Rt 02/Rw 06.
Ridwan Ketua forum mengatakan bahwa i sangat prihatin atas kejadian ini dan kami sudah laporkan kepihak berwajib Polsek Cigeulis agar Jana S harus bertanggung jawab atas kelakuan yang bersifat merugikan lembaga kepengurusan MDTA apalagi dengan anggaran Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP MDTA)
“Kami sangat malu ketika para lembaga media mempertanyakan hal tersebut secara mekanisme kami sudah di amanatkan tapi saat ini masih ada pihak yang di luar koridor mekanisme BOP,” papar Ridwan.
Keputusan bersama, Mentri Pendidikan, Mentri Agama, Mentri esehatan dan Mentri dalam Negri nomor 01/KB/2020 th akademi 2020/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19 perlu diberikan fasilitas pada pendidikan keagamaan dalam bentuk bantuan oprasional (BOP). ( Nasrullah-CNC)
Redaksi CNC MEDIA