LEBAK  

PT AHM Resmi Dilaporkan Legislator Lebak Ke Gubernur dan Dipanggil Disnaker

banner 120x600

LEBAK, CNC MEDIA.- Musa Weliansyah, Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak menegaskan bahwa dirinya sudah resmi melaporkan PT Azaretha Hana Megatrading pada Senin (9/8/2021).

Dia menjelaskan bahwa laporan tersebut diakibatkan rasa prihatin yang melanda puluhan karyawan RSUD Malingping yang diberhentikan atau PHK oleh PT AHM dengan alasan tidak lolos seleksi.

Padahal menurut Musa, seleksi yang dilaksanakan oleh PT AHM di Aula lantai 3 RSUD Malingping merupakan akal akalan agar bisa membayar karyawan dibawah Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Lebak, bahkan pelaksanaanya juga ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Saya menduga kuat bahwa seleksi yang diselenggarakan oleh PT AHM dan telah PHK 23 Karyawan tersebut adalah akal akalan saja. Maka dari itu saya melaporkan kepada Gubernur Banten,” tegasnya.

Musa juga berharap bahwa laporan yang disampaikan pada Senin (9/8/2021) ini untuk ditindaklajuti secara khusus oleh pihak Pemerintahan Provinsi Banten dibawah Pimpinan Gubernur Wahidin Halim. Tujuannya agar para Karyawan RSUD Malingping mendapatkan perlindungan dan kembali bisa bekerja dan mendapatkan gaji sesuai UMK Lebak.

“Saya dan para pekerja RSUD Malingping mengharapkan Gubernur Banten menindaklanjuti aduan Kami, dan merekomendasikan kepada User (RSUD) Malingping memutus kontrak dengan PT AHM secara sepihak,” ungkapnya.

Baca juga :  Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Laksanakan Strong Point di SMK MHI Warunggunung

Tak heran bila harapan yang menjadi dambaan para Karyawan RSUD Malingping ditembuskan kebeberapa instansi terkait diantaranya; BPKP RI, Ketua DPRD Provinsi Banten, Inspektorat Banten, Ombudsmen Perwakilan Banten, Disnakertrans Banten, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Banten, Plt RSUD Malingping, Ketua DPRD Lebak dan Disnakertrans Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bahwa  PT Azaretha Hana Megatrading (AHM) selaku perusahaan penyedia outsourching di RSUD Malingping diadukan oleh sejumlah Karyawan Cleaning Service RSUD Malingpang ke Disnakertrans Kabupaten Lebak pada 7 Agustus 2021 kemarin.

Dalam aduannya, 23 Cleaning Service RSUD Malingping tersebut, mengaku keberatan dengan keputusan PT AHM yang menurutnya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu pihaknya mengadukan ke Disnakertrans Lebak untuk mendapatkan kepastian.

Tak perlu waktu lama, Senin (9/8/2021). Disankertrans Lebak, menindaklanjuti aduan 23 Karyawan RSUD Malingping dengan cara melayangkan surat untuk memanggil PT AHM selaku Outsourching Cleaning Service RSUD Malingping pada Kamis 12 Agustus 2021 mendatang.

Dalam isi surat tersebut menuliskan bahwa pihak Disnakertrans Lebak mencatat beberapa point catatan kepada pihak PT Azaretha Hana Megatrading (AHM) dalam menindaklanjuti aduan dari 23 Karyawan RSUD Malingping, terkait upah yang tidak sesuai ketentuan dan pemutusan hubungan kerja sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian waktu tertentu.

Baca juga :  Pemdes Jagaraksa Salurkan BLT DD Tahap 9 untuk 96 KPM

Point catatan yang disampaikan kepada Penyedia Outsourching RSUD Malingping yaitu: Membawa wajib lapor ketenagakerjaan online, Membawa peraturan perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan, Membawa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah ditandatangani oleh pemberi kerja dan pekerja, dan Membawa bukti pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tulis surat Disnakertras Lebak yang ditandatangi oleh Muhtar Mulia H. SE.

Sayangnya, hingga berita terus berlanjut Direktur PT AHM bernama Dodong masih bungkam seribu bahasa, karena saat hendak dikonfirmasi berulang kali tidak pernah memberikan jawaban apapun.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *