Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-external-links domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u9044449/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
PT AHM dan RSUD Malingping Terancam Dilaporkan Anggota DPRD Lebak Ke Polisi, Pasca Gelar Seleksi dan Tes Karyawan CS |
LEBAK  

PT AHM dan RSUD Malingping Terancam Dilaporkan Anggota DPRD Lebak Ke Polisi, Pasca Gelar Seleksi dan Tes Karyawan CS

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Kegiatan seleksi dan tes wawancara yang diselenggarakan oleh PT Azaretha Hana Megatrading (AHM) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping, Lebak, Banten. Rabu (4/8/2021) kemarin, yang dihadiri oleh 53 peserta dan dua orang (1 pemateri dan 1 direktur) dinilai telah melanggar protokol kesehatan.

Pasalnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Zona merah, tepatnya pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Akibat itu, Musa Weliansyah geram dan akan melaporkan kegiatan tersebut ke kepolisian. Menurutnya, seleksi dan tes wawancara itu telah melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2021 Tentang karantina kesehatan.

Musa selaku DPRD Lebak, mengaku terus berupaya membantu program pemerintah Kabupetan Lebak dalam memutus mata rantai penyebaran corona virus 19 yang terus merangkak naik, bahkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sudah menjadi aturan terutama di kawasan zona merah.

”Saya selaku DPRD terus mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyeberan virus Covid-19 di Kabupaten Lebak, namun apa yang sudah dilakukan oleh pihak RSUD Malingping malah memfasilitasi untuk melakukan pelanggaran, seharusnya RSUD itu sebagai garda terdepan dalam memutus penyebaran wabah ini, maka dari saya akan melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Musa melalui telepon selulernya. Jum’at (6/8/2021).

Celakanya dikatakan Musa, kegiatan seleksi dan tes wawancara yang diselenggarakan oleh PT AHM di RSUD Malingping, terhadap calon karyawan Clean Service hanyalah akal-akalan pihak PT AHM itu saja, sebab seleksi dilakukan tersebut ditengah masa kontrak.

Musa memperhatikan, 21 peserta baru yang berseragam hitam putih yang mengikuti wawancara dan tes tertulis itu 98 persen masyarakat luar daerah, dan bahkan dari 21 peserta baru tersebut dinyatakan 3 peserta yang tidak lolos. Lucunya lagi, Musa mengungkapkan pembayaran gaji CS yang kerap telat tersebut secara manual.

”Dijaman modern ko’ para karyawan terima gaji terakhir di amplop senilai Rp. 2.2 juta, kenapa tidak melalui transfer apa takut ketahuan bahwa pembayarannya selama ini dibawah UMK Lebak, tak heran ketika karyawan ttd tidak dicantumkan nominalnya,” singgung Musa.

Sejak awal mencuat dengan banyaknya keluhan dari 37 Karyawan CS di RSUD Malingping, dia menegaskan agar RSUD Malungping memutuskan kontrak sepihak terhadap Outsourshing PT AHM, hal itu dilakukan agar 37 mendapatkan perlindungan dari PT Azaretha Hana Megatrading (AHM).

”Saya sudah memprediksi hal seleksi akan dilakukan, sebagai upaya untuk melakukan pergantian terhadap karyawan yang sudah bekerja sebagai CS di RSUD Lebak, buktinya seleksi kemarin dari 21 peserta baru 98 persen berasal dari Pandeglang, bahkan yang tidak lolos hanya 3 orang, artinya PT telah melakukan perbuatan dzolim terhadap 37 putra daerah Lebak,” tegas dia lagi.

”Calon Karyawan baru yang ikut tes seleksi dari 21 orang lolos 18 peserta, dan untuk karyawan yang sudah bekerja dari 37 pegawau 32 peserta yang mengkuti tes wawancara yang lolos 14 peserta, dan 5 petugas cleaning lainnya yang tidak ikut seleksi belum diketahui nasibnya,” tambahnya.

Dengan begitu, Ketua Fraksi PPP Lebak itu juga berharap terhadap aparat penagak hukum di wilayah Polda Banten, agar dapat memberikan sangsi tegas terhadap RSUD Malingping dan PT AHM pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Tak hanya itu, dia berkeinginan PT AHM sebagai pemenang tender sebagai outsourshing di RSUD di periksa karena apa yang dilakukan berpotensi adanya dugaan korupsi.

”Saya meminta APH di wilayah Polda Banten memberikan sangsi tegas terhadap PT AHM dan RSUD Malingping karena telah melanggar prokes. Saya juga berharap PT AHM diperiksa, karena apa yang dilakukan diduga adanya korupsi,” pinta Musa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, 37 Karyawan Cleaning Service RSUD Malingping selama 6 bulan bekerja dan THR  mendapatkan Rp.13. 750.000,- dengan rincian bulan sebagai berikut ini:

Pertama Rp.2.200.000,- (5/03/21 pukul 18:06:00). Kedua Rp.2.200.000,- (3/05/21 pukul 4:27:46) Ketiga Rp.2.750.000,- (6/05/21 pukul 6:20:13) Ke-Empat Rp.1.653.942,- (7/07/21 pukul 16:15:19) Kelima Rp.2.746.058,- (21/07/21 pukul 17:15:02) sistem transfer dan yang terakhir secara manual Rp.2.200.000.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *