Lebak, CNC MEDIA.- Terkait kisruhnya tenaga kerja Cleaning Servis (CS) di RSUD Malingping, Ketua DPRD Lebak Muhammad Agil Zulfikar minta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Lebak untuk bekerja secara profesional, obyektif dan transparan berdasarkan fakta dan kebenaran.
Disebutkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jum’at (13/8/2021) kemarin, di ruang Bamus DPRD Lebak, bahwa PT Azaretha Hana Megatrading (AHM), selaku outsourcing CS RSUD Malingping diduga tabrak aturan, perusahaan penyedia jasa itu tidak melengkapi persyaratan administrasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Muhammad Agil Zulfikar meminta adanya tindakan pasti dari Kadisnakertrans Lebak agar persoalan yang menyangkut karyawan dan perusahaan di Lebak tidak lagi timbul kisruh.
“Kadisnakertrans harus mengambil langkah konkret, pertama membuat surat permohonan bantuan mediator kepada Kadisnakertrans Provinsi Banten, mengingat di Kabupaten Lebak tidak ada mediator-mediator,” ujarnya, Sabtu (14/8/2021).
Ketua Legislatif di Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra ini juga memandang, bahwa PT AHM sudah melanggar banyak peraturan dalam menjalankan kegiatan usaha. Untuk itu, pihaknya menekan supaya izin operasional PT AHM dicabut.
“Kadisnaker Kabupaten Lebak harus merekomendasikan pencabutan izin operasional kepada Kadisnakertrans Provinsi Banten sesuai pasal 23 Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012, karena melakukan pelanggaran terhadap pasal 20,” tegasnya.
Lanjutnya, jangan sampai ada perusahaan yang berdiri di Lebak tidak mentaati aturan, apalagi sampai merugikan orang lain. Maka, harus ada sanksi yang dikeluarkan oleh Kadisnakertrans kepada PT AHM.
“Perusahan tidak mengindahkan amanat Pasal 20 dan 22, untuk itu saya meminta tindakan tegas terhadap PT Azaretha Hana Megatrading (AHM) dilakukan oleh Kadisnakertrans Kabupaten Lebak,” ucapnya.
Adapun terkait rekomendasi mediator, kata Agil Zulfikar, mengacu pada pemberhentian 23 karyawan CS ditudingnya cacat hukum.
“Dengan dalih pembatalan PWKT dan dilakukan seleksi ulang, upah kerja dibawah UMK, sering terjadinya keterlambatan gaji, tidak pernah mebayar denda keterlambatan dan salinan PKWT tidak diberikan terhadap pekerja,” jelasnya.
Sementara di tempat terpisah, Ketua Fraksi PPP, Musa Weliansyah, yang aktif mengawal kasus ini berjanji akan mendampingi 23 karyawan hingga ke PHI dan akan menyiapkan para pengacara untuk para karyawan mendapatkan bantuan hukum.
“Nantinya, sementara ini langkah-langkah yang sudah ditempuh adalah melaporkan ke Gubernur Banten, DPRD Lebak, Disnakertrans Lebak, koordinasi dengan Disnakertrans serta instansi lainnya, sesuai surat tembusan,” terangnya.
Masih kata Anggota DPRD Lebak ini, tindakannya membantu para karyawan tersebut mendapat dukungan dari banyak pihak, terutama dukungan dari pengisi gedung Legislatif Lebak.
“Alhamdulillah DPRD sangat pro aktif terhadap pengaduan masyarakat, kemarin sudah RDP dengan komisi III yang dihadiri semua pihak, begitu pula Disnaker sudah memanggil pihak PT AHM,” paparnya.
Musa juga menuturkan tiga persoalan yang melingkupi PT AHM, ketiganya akan ditempuh agar segera mendapat penanganan dari pihak yang memiliki kewenangan masing-masing.
“Semua langkah kami tempuh mengingat ada 3 persoalan, yang pertama persoalan industrial persoalan adminstratif, persoalan pidana. Ketiga persoalan ini tentunya beda instansi yang menanganinya baik itu ke Gubernur, disnakertrans, PHI, BPKP, Inspektorat dan kepolisian,” ujarnya.
Terkahir, musa memaparkan terkait beberapa peraturan yang sudah diabaikan oleh PT AHM.
“Pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP 35 Tentang PKWT, PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang pengupahan, Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 Tentang syarat-syarat penyerahan pekerjaan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, Kepgub Banten Nomor 561/kep.272-Huk/2020 Tentang penetapan UMK di Provinsi Banten,”
“Serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, mengingat perusahaan outsourcing PT AHM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” paparnya.
Redaksi CNC MEDIA