LEBAK  

Praktisi Hukum : Kami Minta Agar Kapolres Lebak Segera Berantas Aksi Kolektor

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Misbakhul Munir SH MH, Dosen Ilmu Hukum sekaligus Praktisi Hukum merasa iba dengan tindakkan debt collektor beberapa waktu yang lalu yang terjadi di jalan Rangkas – Pandeglang.

Debt Collector tidak bisa melakukan hal – hal yang melanggar hukum, apalagi terhadap masyarakat yang sedang melakukan aktifitas dalam pekerjaan yang sedang melintas dijalan, praktek-praktek premanisme semacam itu harus segera di berantas, finance jangan didik oknum preman akhirnya menjadi seorang begal motor dengan dalih motor tersebut menunggak, masyarakat punya hak dalam membela hak haknya, mereka (pemilik motor,red) dilindungi oleh undang – undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999, konsumen juga mempunyai hak disaat masa pandemi yang saat ini masih diterapkan oleh pemerintah.

Debt Collektor harus menerapkan pengambilan kendaraan dengan benar apalagi ada larangan dari Pemerintah Pusat melalui OJK yang jelas melarang debt collector untuk menarik kendaraan sepihak di jalan jalan, jika leasing itu pandai layangkanlah gugatan kepengadilan atau melalui jalur hukum lainnya sebagaimana telah diatur oleh undang – undang akan tetapi bukan dengan jalan premanisme, tegasnya disela persidangan di Pengadilan Negeri Rabit.

“Kami berharap Kapolres bisa segera mengambil tindakan menangkap memeriksa keseluruhan matel.yang berada di jalan – jalan untuk menjaga rasa aman di Masyarakat khususnya di Wilayah Kabupaten di lebak , dan kabupaten lain hususnya orovinsi banten. Atas hal kejadian insiden matel yang di luar prosedur hukum yang berlaku,” tegas praktisi senior tersebut. (Nasrullah-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *