LEBAK, CNC MEDIA.- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Malingping, Ginanjar menilai kegiatan seleksi atau rekrutmen karyawan oleh PT AHM di Aula lantai 3 RSUD Malingping pada Rabu (4/8/2021) merupakan pelanggaran.
Pasalnya, ijin yang disampaikan oleh direktur PT AHM kepada pihak RSUD Malingping bukan untuk rekrutmen calon peserta baru sebagai Karyawan di RSUD, sehingga mengundang kerumunan akibat ada peserta luar selain petugas Cleaning Service yang sudah berkerja. Sebanyak 37 Karyawan.
Pejabat RSUD itu juga tak memungkiri kegaduhan yang terjadi saat ini di RSUD ditenggarai adanya perbedaan pendapat mulai dari pembayaran gaji karyawan dan soal pajak antara pihak PT AHM dan User (RSUD Malingping).
Penerapan yang dilakukan oleh pihak RSUD sebelumnya, kata Ginanjar, User membebankan pajak kepada penyedia outsourching dari seluruh nilai kontrak yakni biaya personil dan non personil. Namun hal itu tidak diterima oleh pihak PT AHM. Akibatnya menimbulkan keterlambatan pembayaran.
“Sebelumnya, pihak RSUD membebankan kepada penyedia outsourching dari nilai kontrak seluruhnya (PPh+PPn), namun PT AHM tidak mau, sehingga menimbulkan keterlambatan pembayaran dari situ mulai polemik di RSUD Malingping ada, kalau user itu menunggu persetujuan dari BPKAD,” ucapnya. Sabtu kemarin (7/8/2021).
Lanjut, Ginanjar bahwa pihak RSUD tidak bisa mengajukan bila pembayaran tidak sesuai kontrak yaitu Rp. 2.751.000,- perbulan sesuai UMK, sementara yang dibayarkan oleh PT AHM tidak sesuai Kontrak atau Rp. 2.2 juta. Oleh sebab itu pihak RSUD Malingping juga berencana akan ke Badan Pemeriksaan Keuangan Pegawai (BPKP).
“Sebetulnya kalau besok tidak ada audensi kita rencana mau ke BPKP untuk melakukan konsultasi dan mendapat kepastian yang terjadi di RSUD Malingping,” tegasnya.
Sebetul, sambung Ginanjar, bahwa pihak RSUD dan PT AHM pada Jum’at 23 Juli 2021 pukul 09.00 Wib sd selesai telah membuat kesepakatan baru terkait pembayaran dan jadwal perbulan yang akan diterima oleh Cleaning Service RSUD Malingping, bahkan kata dia acara tersebut dihadiri oleh Komisaris PT AHM yakni Bambang Sukron Nurhadi dan Direktur PT AHM Dodong.
Dalam kesepakatan itu yang dibubuhi tandatangan Komisaris PT AHM, Direktur PT AHM, PPTK dan PPTSK RSUD Malingping, yaitu Penggajian Karyawan Cleaning Service dilakukan pertanggal 5 setiap bulannya sesuai Kontrak, dan Pembayaran dari RSUD Malingping dilakukan pertanggal 6 sd 20 setiap bulannya sesuai dengan kontrak.
Ditanya soal pembayaran User (RSUD) pada tanggal 19 Juli 2021 kepada PT AHM senilai, Rp. 380.839.868, PPK itu menyatakan bahwa itu merupakan pembayaran bulan Februari sampai April 2021, pembayaran itu merupakan usulan dari User kepada BPKAD, karena dianggap PT AHM sudah melakukan sesuai dengan kontrak yang ada di RAB.
“Senilai 380 juta lebih itu merupakan pembayaran bulan Februari sampai April, itu juga diusulkan dikarenakan pihak PT AHM telah membayar kekurangan kepada 37 Cleaning Service, kalau tidak salah jumlah uang sebagai tambahan itu senilai Rp. 1.6 juta lebih, lebih jelasnya bisa tanyakan ke pak Muhaefi karena datanya ada di dia,” ucapnya.
Sementara berdasarkan data dan surat pernyataan dari Keryawan yang dianggap tidak lolos seleksi dan sudah bekerja selama 6 bulan, dia menyatakan rincian gaji yang diterimanya sebagai berikut ini:
Rp. 2.200.000 5/03/21 jam 18:06:00
Rp. 2.200.000 3/05/21 jam 4:27:46
Rp. 2.750.000 6/05/21 jam 6:20:13
Rp. 1.653.942 jam 7/07/21 jam 16:15:19
Rp. 2.746.058 21/07/21 jam 17:15:02
Rp. 2.200.00 terakhir manual. Jumlah semua Rp.13.750.000.
Redaksi CNC MEDIA