Lebak, CNC MEDIA.- Seperti yang telah diketahui, Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021, melalui Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk meringankan dampak dari PPKM Mikro Darurat, Polri dalam hal ini Polsek Wanasalam, Polres Lebak, melaksanakan kegiatan penyaluran beras kepada warga/pedagang yang terdampak Covid-19 di masa PPKM Darurat.
Kegiatan Pemberian Bantuan Beras terhadap warga masyarakat/pedagang yang terdampak penerapan PPKM Mikro Darurat dilakukan di sekitar pedagang kaki lima, lingkungan Desa Sukatani dan Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak-Banten, Kamis (22/7/2021).
Kapolsek Wanasalam, AKP. Sudedi dalam memimpin kegiatan ini bersama Bhabinkamtibmas, Brigadir Irpan dan Brigadir Yayan, mengatakan penyaluran bantuan sosial dari Polri berupa 5 Kg beras kepada 7 orang warga masyarakat yang membutuhkan dan terdampak Covid-19 di masa PPKM Darurat saat ini, di wilayah hukum Kecamatan Wanasalam.
“Mudah-mudahan Bansos ini dapat meringankan beban masyarakat terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah yang sangat membutuhkan Bantuan Sosial akibat terdampak Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Darurat saat ini,” ujar Kapolsek Wanasalam.
Diharapkan dengan adanya Bantuan sosial tersebut, dapat bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, serta dapat meringankan beban perekonomian masyarakat.
Redaksi CNC MEDIA