Lebak, CNC MEDIA.- Polsek Banjarsari Polres Lebak tangkap satu orang pelaku pencurian buah sawit di PTPN VIII Apdeling 1 Kp.Juruh, Desa Bojong, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak-Banten.
Kepolsek Banjarsari Iptu Aedi Junaedi mengatakan, pelaku yang diamankan yakni NR (50) warga Kp Sindang, Desa Leuwiipuh, Kecamatan Banjarsari.
Pelaku NR diamankan, Kamis (7/10/2021) lalu, saat berada di areal PTPN VIII Apdeling 1, dan sedang memetik buah sawit di tempat kejadian perkara.
“Pada awalnya hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB pelapor selaku keamanan dari pihak PTPN VIII Apdeling 1 pada waktu itu ketika sedang berpatroli di area perkebunan kelapa sawit PTPN VIII Apdeling 1 pelapor melihat ada cahaya senter, penangkapan pelaku NR bermula dari kecurigaan Security PTPN VIII Apdeling 1 yang sedang berpatroli saat itu di areal perkebunan,” kata Iptu Aedi Junaedi, Senin (11/10/2021).
Kapolsek mengatakan, pihak keamanan PTPN berpatroli mengintai terus kemudian sekira pukul 03.00 WIB melihat ada seseorang sedang berada di areal dalam areal PTPN dan terlihat sedang memetik buah sawit, mendengar suara kendaraan masuk dan pada akhirnya sekira pukul 03.30 WIB pada saat itu pelapor beserta keamanan PTPN menyergap dan melihat pelaku Dkk sedang menaikan buah kelapa sawit keatas kendaraan mobil merk Suzuki Futura ST 160 warna hitam dengan No Pol : B-9134-VUA sebanyak 52 (lima puluh dua) tandan, kemudian setelah itu teman dari Pelaku NR sebanyak tiga orang yang terlapor tidak ketahui identitasnya melarikan diri sedangkan tersangka dapat diamankan oleh pihak keamanan berikut dengan barang bukti.
“Pelaku diamankan pihak Security PTPN kemudian pihak Security melapor ke Polsek Banjarsari, dan akhirnya pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek.
Dari lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti 52 (lima puluh dua) tandan buah kelapa sawit milik PTPN VIII Kerta Jaya, 1 (satu) buah egrek yang terbuat dari kayu yang berukuran 120 cm dengan besi runcing di ujung nya dan 1 (satu) unit kendaraan R4 merek suzuki futura ST 160 warna hitam No.pol : B-9134-VUA.
Atas kejadian tersebut, pihak PTPN VIII mengalami kerugian Rp.2.990.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan pelaku NR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
Redaksi CNC MEDIA