LEBAK  

Politisi Lebak Dukung Pemerintah Dalam Pembubaran Ormas FPI

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Anggota DPRD Lebak, Banten, Musa Weliansyah menilai ormas Front Pembela Islam atau FPI dibubarkan pemerintah sudah tepat.

“Siapapun ormas yang menimbulkan huru-hara dan bertentangan dengan Pancasila wajib pemerintah membubarkan,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak di Lebak, Sabtu (2/1/2021).

Pemerintah yang sah tentu memiliki kewenangan untuk membubarkan pelarangan sebuah ormas di seluruh Indonesia,,termasuk FPI, demi keamanan, ketertiban dan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).

Pembubaran ormas tersebut bukan hanya semata-mata kepentingan politik, namun terlebih dahulu melalui kajian dan investigasi yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang berkompeten.

Keputusan pemerintah membubarkan ormas FPI tentu memiliki hukum yang kuat, menurutnya, terlebih sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah dibubarkan.

Semestinya, kata Musa, ormas Islam itu harus mengacu kepada ajaran-ajaran Rasulullah yang cinta damai dan tidak menimbulkan kegaduhan serta tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Ajaran Islam yang disampaikan Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengajarkan dakwah dengan cara-cara kekerasan atau mencaci-maki yang dapat menimbulkan keributan.

“Kami mendukung langkah kebijakan pemerintah membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi negara itu,” katanya menjelaskan. Ia mengatakan sebaiknya ormas FPI yang mayoritas para ustad, kiyai dan alim ulama lebih tepat melaksanakan “al-ulama waratsatul anbiya” sebagai pewaris para Nabi untuk syiar Islam dengan cara baik, santun dan damai serta mengajak jalan kebaikan tanpa melakukan kekerasan.

Disamping itu juga mereka sah-sah saja jika mengganti nama lembaga baru sepanjang tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila dan kaidah-kaidah agama Islam untuk melaksanakan “Amar ma’ruf nahi munkar”.

Mereka para pendiri FPI baik di pusat maupun daerah atas tindakan lembaga negara tentu lebih baik melalui cara dialogis maupun menempuh jalur
hukum di PTUN dan tidak perlu memprovokasi dan adu domba sesama muslim.

Selanjutnya, mereka lebih baik fokus beribadah kepada Allah dan berlomba-lomba menebar kebaikan serta berdoa agar Indonesia terbebas dari pandemi COVID-19.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai ‘legal standing’ baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020 lalu.

Redaksi CNC MEDIA
Source Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *