Bantul, CNC MEDIA.- Polres Bantul menangkap PH, BS, SH, komplotan wartawan gadungan, Rabu (13/1/2021). Ketiganya ditangkap setelah diduga memeras seorang PNS di Sumbermulyo, Bambanglipuro.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan ketiga orang ditangkap setelah polisi menerima laporan dari PNS tersebut pada Selasa (12/1/2021).
Korban mengaku telah diperas pada Kamis (7/1/2021) sore di rumahnya. Saat itu, pelaku mendatangi korban dan menuduh korban telah berselingkuh dengan seseorang.
Pelaku mengancam akan mengunggahnya ke media massa jika si PNS tidak memberikan uang. Karena takut, korban kemudian memberikan uang Rp1,9 juta.
Sehari berikutnya, pelaku kembali meminta korban mentransfer uang Rp30juta.
“Hari berikutnya, Sabtu (9/1/2021) korban diminta mentransfer uang senilai Rp20 juta. Namun, pelaku belum puas meski sudah menerima dua kali transfer uang, dan meminta ditransfer senilai Rp55 juta. Karena korban sudah tidak sanggup, akhirnya korban memilih melaporkan hal ini kepada kami,” kata Kapolres, Rabu (13/1/2021).
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza, satu buku tabungan, satu slip bukti transfer, kartu tanda wartawan dan surat tugas media massa “Mediator”, kalung, emas serta handphone.
“Kepada pelaku kami sangkakan pasal 368 KUHP tentang tindak pemerasan,” ucap Kapolres.
Redaksi CNC MEDIA
Source Harianjogja.com