Lebak, CNC MEDIA.- Sejumlah orang hendak berunjuk rasa menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di depan Pendopo Bupati Lebak, Banten, Senin (26/7/2021).
Massa berjumlah puluhan itu, belum sempat menggelar orasi karena polisi langsung membubarkan aksi. Pembubaran oleh polisi itu ricuh. Sejumlah orang ditangkap dan dimasukkan ke truk polisi.
Koordinator Aksi Nukman Paluti menyampaikan empat tuntutan. Antara lain, menuntut transparansi anggaran penanganan Covid-19, menolak perpanjangan PPKM darurat dan merapkan makan di tempat selama 30 menit.
“Kita juga menuntut penghentian represifitas aparat, dan stop kriminalisasi aktivis,” tegas Nukman.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardy, pembubaran dilakukan karena aksi tersebut melanggar aturan.
“Selain melanggar aturan PPKM, kordinator aksi telah melanggar aturan PPKM dan tidak memiliki izin,” kata Edy.
Massa sempat membagikan selebaran yang berisi tentang pernyataan sikap menolak PPKM. Dalam selebaran itu, mereka menyatakan penerapan PPKM Darurat oleh pemerintah memberatkan masyarakat kecil, terutama yang mendapatkan penghasilan harian.
Massa yang menamakan Social Justice itu juga menuntut transparansi dana penanganan covid-19. Mereka juga meminta petugas gabungan Satgas Covid-19 diminta tidak represif saat bertugas.
Kabupaten Lebak masuk ke dalam level 3 penerapan PPKM Darurat. Semua kegiatan yang memicu kerumunan dilarang selama PPKM level 3.
Kata Edy, pembubaran juga dilakukan untuk mencegah terjadi penularan covid-19. Menurut Edy, demonstrasi berpotensi menyebabkan klaster dan menambah kasus positif corona.
“Langkah tegas dilakukan demi keselamatan rakyat dan mencegah penyebaran covid-19 di Banten. Biarkansaja proses berjalan, kalau dibiarkan akan banyak masyarakat yang terkonfirmasi covid-19,” terangnya.
Menurut Edy, sudah banyak yang dilakukan pemerintah semenjak awal pandemi covid-19 hingga saat ini, seperti pembagian sembako, pemberian bantuan sosial (bansos) hingga dilakukannya vaksinasi massal.
Dia mengaku, semua dilakukan pemerintah untuk melindungi warga Indonesia dari paparan covid-19 maupun keselamatan warganya. Sehingga masyarakat diminta mengikuti semua aturan yang sudah dibuat pemerintah.
“Banyak anggaran negara yang sudah dikeluarkan untuk atasi pandemi yang menjalar ke seluruh dunia. Antara lain membuat aturan hukum untuk dilaksanakan agar masyarakat tidak terpapar covid-19,” ujarnya.
Redaksi CNC MEDIA