Lebak, CNC MEDIA.- Ketua Sub Panitia Kecamatan Wanasalam Dadan Rusman Wardana melalui Tamrin menegaskan bahwa digugurkannya salah satu bakal calon atas nama Madroji sebagai TMS (tidak memenuhi syarat) diduga disebabkan oleh Aan Suanda salah satu Calon Incumbent yang mengintimidasi pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak-Banten, Kamis (26/8/2021).
Tamrin menyatakan bahwa Sub panitia Kecamatan sudah meminta pandangan kepada DPMD Kabupaten Lebak dan DPMD juga menyarankan pemerintah Kecamatan untuk membuat surat pemberitahuan yaitu surat ijin tertulis persetujuan Bupati Lebak atas nama Madroji yang masih dalam proses.
”Kita sudah menyampaikan kepada PPKD Desa Parungsari bahwa surat ijin tertulis persetujuan dari Bupati atas nama Madroji masih dalam proses. Bahkan Camat juga sudah memanggil beberapa balon lain. Ketika itu, meraka awalnya juga sepakat untuk tidak mempermasalahkan. Namun diperjalanan surat tersebut malah disebarluaskan oleh Aan Suanda (Calon Kades Incumbent*red), dengan maksudnya bahwa salah satu Balon harus TMS,” ucap Tamrin.
Tamrin juga mengaku tak bisa berbuat banyak karena kewenangan meloloskan Balon menjadi Calon Kades itu adalah kewenangan PPKD Desa Parungsari. Dia juga mengaku empati terhadap balon yang digugurkan karena surat ijin tertulis dari Bupati Lebak masih dalam proses.
”Yang heran itu kepada Calon Incumbent di depan Camat bilang ya. Di belakang malah bertingkah mencari cara agar balon Kades Madroji digugurkan. Padahal kita sudah jelaskan sebelumnya, digugurkannya Balon atas nama Madroji bukan kesalahan Sub Panitia Kecamatan Wanasalam, karena Sub Panitia Kecamatan sudah maksimal membantu agar tahapan Pilkades ini berjalan kondusif,” ungkapnya.
Redaksi CNC MEDIA