Serang, CNC MEDIA – Personil Unit Reskrim Polsek Kragilan meringkus dua pengutil usai beroperasi di mini market Alfamart di Jalan Raya Serang Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku ditangkap di sekitar Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon yang diduga akan kabur ke kampung halamannya di Sumatera menggunakan kendaraan Inova BE 1824 ANP.
Kedua pelaku yang diringkus adalah AD, 32 tahun, dan AF, 35 tahun. Keduanya warga Desa Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku spesialis pengutil barang kecantikan ini bermula dari tertangkapnya tersangka YO, 30 tahun, salah satu dari empat pelaku.
“Tersangka YO ditangkap warga setelah dipergoki mencuri sejumlah kosmetik dan parfum oleh karyawan Alfamart pada Rabu (05/02/2025) malam. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan Inova,” kata Kapolsek, Sabtu (15/2/2025).
Petugas Unit Reskrim yang tiba di lokasi Alfamart untuk mengamankan tersangka YO memperoleh informasi bahwa ketiga pelaku lainnya kabur ke arah Kota Cilegon. Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan pelaku, tanpa buang waktu petugas langsung melakukan pengejaran.
“Setiba di wilayah Kota Cilegon, dua pelaku AR dan AF berhasil ditangkap yang diduga akan kabur ke Sumatera, sementara satu pelaku lainnya yaitu YA berhasil kabur. Dari dalam kendaraan ditemukan sejumlah barang kecantikan serta peralatan mandi,” terang Kompol Entang.
Dari pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka merupakan spesialis pencurian alat kecantikan yang ada di mini market. Para pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Kragilan, Kibin, dan Cikande, Kabupaten Serang.
“Modus operandinya, mereka masuk toko secara bersamaan berpura-pura belanja. Untuk mengalihkan perhatian karyawan, satu pelaku berpura-pura buang air kecil dan meminta karyawan menunjukkan toilet,” jelasnya.
Di saat pelayan lengah, para pelaku kemudian mengambil barang-barang yang diinginkan dan memasukkannya ke dalam jaket atau baju. Dari pengakuan pelaku, barang hasil curian dijual.
“Barang hasil curian ini kemudian dijual secara eceran. Kasus ini masih kami dalami,” tandasnya. (Day-CNC)