Cilegon, CNC MEDIA.- Persaingan bisnis kadang membuat orang baik bisa menjadi jahat atas ketidak sadaran diri dan juga mengikuti hawa emosi hingga pertemanan berakhir menjadi sebuah permusuhan.
Hal tersebut diutarakan oleh Misbakhul Munir saat membela Kliennya Yang berinisial Al, Al diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas 2 unit kendaraan milik IG jenis Innova dan Yaris hingga merugikan pelapor sekitar 400jt rupiah, Jumat (21/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut Munir mengatakan bahwa hari ini kliennya telah disidangkan di PN Serang dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman penjara selama 22 bulan, akan tetapi atas tuntutan tersebut Tim Kuasa Hukum meyakini Majelis Hakim akan dapat menilai dengan jeli permasalahan ini.
“Walau harus ada adu argumen dengan sengit di Persidangan selama ini akan tetapi kami masih yakin adanya keadilan di Negeri ini karena dirinya meyakini ini adalah bukan merupakan Tindak Pidana, saya yakin klien saya tidak bersalah,” tegasnya.
Munir juga mengatakan bahwa atas permasalahan ini Klien kami juga merasa terdzolimi dikarenakan kendaraan milik IG tersebut di bawa kabur oleh seseorang bernama alek beserta kendaraan milik klien kami juga yaitu Innova,sehingga saat ini klien kami yang menyandang sebagai seorang terdakwa juga merupakan seorang korban tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang sama.
Menanggapi tentang pertanyaaan awak media tentang langkah apa yang akan di tempuh oleh Tim AM, direktur kantor Hukum tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pihak – pihak yang diduga sengaja mengkriminalisasi permasalahan ini.
“Kami akan melakukan upaya sekuat tenaga dalam membela kliennya agar dapat lepas dari jeratan hukum,” tegasnya di Kantor AM Serang. (Nasrullah-CNC)
Redaksi CNC MEDIA