Penyaluran BPNT di Desa Banyuasih Triwulan II Tahun 2024 berjalan sesuai juknis

PANDEGLANG (CNC MEDIA) – Supriadi selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kasi Kesra) di Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (Pungli) pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Triwulan II tahun 2024 ini.

Kata Supriadi, pengambilan BPNT Triwulan II ini senilai Rp. 600 ribu langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tertuang dalam barcode, artinya pengambilan tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.

“Kami dari pemerintahan desa hanya melihat dan mendampingin para KPM saat mengambil uang dari Petugas PT Pos, dan nominalnya sesuai yakni Rp.600 ribu, jadi kalau ada pemberitaan adanya dugaan pungli itu sangat tidak relevan,” tegasnya. Minggu (21/4/2024)

Supriadi menilai terhadap berita tentang adanya dugaan pungli BPNT di Desa Banyuasih yang dipublikasikan disalah satu media sepertinya tidak secara langsung datang ke lapangan sehingga dirasakan kurang tepat dalam penyampaian beritanya.

“Harusnya datang ke lapangan jangan langsung menyambut suatu informasi dari pesan WhatsApp, mungkin aja itu tidak benar atau salah persepsi, buktinya menyebutkan nama jabatan saya aja tidak tepat, saya disebut sebagai Sekdes. Ini bukti bahwa tidak relevan dalam membuat pemberitaan,” terangnya.

Meski demikian kata Supriadi, pihaknya mengapresiasi langkah kritis yang ada dalam pemberitaan tersebut, namun yang lebih tepatnya supaya seimbang harusnya datang ke lapangan atau ke desa Banyuasih.

“Kami dari Pemdes Banyuasih mengucapkan terimakasih tentang informasi tersebut, cuma kami menilai berita pungli itu tidak seimbang aja dengan fakta di lapangan, artinya tidak benar,” tuturnya.

Tak hanya itu, Pemdes Banyuasih juga telah mengeluarkan himbauan melalui surat untuk tidak melakukan pungutan sepeserpun kepada Keluarga Penerima Manfaat BPNT.

“Himbauan itu sangat jelas bahwa bagi Ketua RT/RW atau Ketua Kelompok KPM BPNT agar tidak melakukan pungutan sepeserpun, adapun ternyata ada keikhlasan dari KPM BPNT kepada ketua RT/RW atau Kelompok, menurut saya pribadi (tidak mengatasnamakan desa *red) tidak diperlu dipersoalkan karena itu bukan merupakan pungli,” tutupnya.

Sementara itu, puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT Triwulan II Banyuasih, membenarkan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh pemerintahan desa Banyuasih. Mereka mengaku menerima uang BPNT utuh sebesar Rp. 600 ribu dari PT POS Indonesia.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat khususnya kepada Pemdes Banyuasih, dengan adanya BPNT ditunaikan kami merasa terbantu kebutuhan keluarga kami,” terangnya. (NS-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *