Bekasi, CNC MEDIA.- Pengacara media Jurnalindonesiabaru resmi melaporkan oknum pegawai Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia ke Polres Metro Bekasi terkait kutipan “Wartawan Gembel”.
Kuasa hukum media JIB, Aziz Iswanto SH, mengatakan pelaporan dengan Nomor LP/1133/SPKT/K/VIII/2021/ Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya berharap segera ditindaklanjut oleh penegak hukum.
“Hari ini kami melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan oknum pegawai Desa Karangrahayu yang dilontarkan dipesan Whatsaap Grup,” ucapnya, Selasa (24/8/2021).
Pihaknya berharap aparat penegak kuhum menindaklanjuti laporan kita berdasarkan pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Saya harap persoalan ini dapat dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan tidak memandang bulu, ras apalagi jabatan,” harapnya.
Aziz Iswanto SH menjelaskan, kronologisnya, wartawan JIB mewawancarai Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia terkait proyek Sanitasi Desa (Sandes) dari
Provinsi Jawabarat.
“Tanpa diketahui wartawan, ada salahsatu oknum memvideokan wawancara itu secara diam-diam lalu menyebarkan video itu ke pesan Whatsapp grup Aparat Desa Kr. Rahayu,” jelasnya.
Menanggapi unggahan video itu Kepala Desa Karang Rahayu, Ino Hermawati meminta tanggapan dengan menulis pesan.
“Bagaimana rekan-rekan menurut penilaian anda semua,” ucapnya dalam pesan Whatsapp.
“Wartawan gembel ora ada etikanya pisan lagi wawancara ama bu lurah ora pantes pisan jadi wartawan,” balasan pesan salah satu anggota grup Whatsapp Aparat Desa Karangrahayu.
“Itu orang ngomong kakinya iket aja aph ga mau diem,” sambung anggota grup lainnya.
Dari obrolan via pesan Whatsaap itu, kita melaporkan hal ini ke penegak hukum agar segera diproses hukum sesuai pasal 310 dan atau 311 KUHP.
Redaksi CNC MEDIA