PANDEGLANG, CNC MEDIA.- Ada 5 desa yakni Desa Cikeusik, Cikadongdong, Cikiruhwetan, Sukamulya dan Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Banten, BUMDes itu sepakat untuk melakukan kerja sama dalam mengelola potensi ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia melalui BUMDes Bersama.
Maka kemudian mendirikan BUMDES Bersama di Kecamatan Cikeusik dengan nama BUMDESMA BERSATU, bahkan BUMDes Bersatu itu juga telah mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 250 juta atau Rp 50 juta per desa. Kucuran dana yang masuk ke BUMDes Bersatu itu digunakan untuk pembangunan Pabrik yang beralamat di Kampung Kp. Cikeusik Kaler, Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) Cikeusik, Enur melalui telepon selulernya, Minggu (28/11/2021) membenarkan bahwa BUMDes bersama telah mendapatkan kucuran dana senilai Rp 50 juta per desa yang diperuntukan untuk pembangunan Pabrik.
“Nama BUMDes Bersama itu, BUMDes Bersatu, dan dana 50 juta itu untuk bangunan, bangunannya juga ada,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Direktur BUMDes Bersatu yakni Azis saat hendak dimintai keterangan hingga berita ini dirilis belum memberikan keterangan apapun kepada awak media karena no WhatsApp sedang tidak aktif.
Dihubungi terpisah, Nurjaya Ibo, perwakilan Pemuda Eksponen menegaskan bahwa dirinya meyakini bahwa BUMDes bersama di Kecamatan Cikeusik belum melakukan peleburan BUMDes ke BUMDes bersama, sebab hingga sampai saat ini BUMDes yang tergabung itu tidak pernah mengetahui sejauh mana perkembangan BUMDes bersama yang telah dikelola di Desa Cikeusik itu.
“Saya sudah mengkonfirmasi Kepala desa (Kades) Cikadongdong, namun tidak tau menahu lagi tentang Bumdes bersama setelah uang di berikan,” ujar Ibo menyampaikan apa yang disampaikan Kades Cikadongdong.
Selanjutnya, sambung Ibo, dirinya juga telah melakukan konfirmasi kepada Azis selaku pucuk pimpinan di BUMDes Bersama itu, namun sayangnya, telah terjadi perbedaan keterangan jumlah anggaran dengan yang telah disampaikan oleh Kepala desa (Kades) yang ada di kecamatan Cikeusik.
“Saya juga telah melakukan konfirmasi kepada Azis, namun sayangnya jawaban Azis tidak sama bahkan perlu menjadi tanda tanya….? Jawab Azis kepada saya seperti ini, ‘tiap desa itu 30 juta jadi cuma 150 juta kang pas dulu waktu 2018 kalau ga salah,” jawab Azis kepada saya ujar Ibo.
Ibo menambahkan, dari apa yang terjadi tidak menutup kemungkinan praktek ini juga terjadi di desa lainnya yang berada di kawasan Cikeusik. Karena menurutnya dari informasi masyarakat, ada Bumdes yang mendirikan bangunan permanen di atas tanah bukan miliknya seperti yang terjadi di desa Cikiruhwetan.
Oleh sebab itu, Ibo mengharapkan aparat penegak hukum untuk turun menindaklanjuti informasi ini, bergerak memeriksa perilaku pejabat negara korup di Kabupaten Pandeglang khususnya di Kecamatan Cikeusik.
“Jangan seolah terkesan dibiarkan, dan aparat penegak hukum menunggu gerakan arus bawah melakukan aksi masa karena sudah muak,” tandasnya.
Redaksi CNC MEDIA