Wanasalam, CNC MEDIA.- Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan kabar gembira bagi seluruh pekerja Indonesia, yaitu pemberian peningkatan dan kenaikan manfaat berlipat kepada peserta, adalah kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015. Hal tersebut diungkapkan Kakacab Bpjamsostek Serang, H Didin Haryono saat sosialisasi manfaat Bpjamsostek di ruang serbaguna Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak-Banten, sekaligus pernyerahan santunan sebesar 42jt kepada, Sutanto (alm), Jaya, Oom dan Edi Junaedi, yang di hadiri oleh Muspika Kecamatan Wanasalam, Jumat (7/8/2020).
Dalam uraiannya, di hadapan para Perangkat Desa se-Kecamatan Wanasalam dan Masyarakat, H Didin Haryono menjelaskan JKK selama ini dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan kelas satu tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Manfaat JKK tersebut menjadi ditambah dan ada peningkatan manfaat karena adanya perubahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan
nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Tambahan peningkatan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek tersebut mencapai 1350 persen.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Sementara pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Untuk pemeriksaan diagnostik, pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.
”Tentunya manfaat – manfaat tersebut akan diterima oleh pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek”. Lanjut KKacab Serang, H Didin Haryono.
Redaksi CNC MEDIA.