LEBAK  

Pemberitaan Berbuntut Intimidasi kepada Wartawan, Ketua KKPMP MC Malingping Angkat Bicara

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Ketua Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Cabang Kecamatan Malingping angkat bicara terkait Buntut Pemberitaan dari Berbagai Media Online tentang Bazar Minyak Goreng (MIGOR) Curah PT Maha Karya, di Desa Sumberwaras Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten pada hari Senin 30 Mei 2022 yang mendapat sorotan dari Aktivis Lebak Selatan, mempertanyakan Legalitas dan kejelasan izin penyaluran, sehingga wartawan yang memberitakan diintimidasi dan diancam oleh salah seorang oknum pengusaha yang berperan dan bertanggung jawab dalam Penyaluran Minyak Goreng Curah tersebut.

Ini terjadi setelah Berita naik terkait Penyaluran Migor curah, Beberapa Wartawan Media Online diintimidasi dan Ancaman tuntutan Hukum serta Makian dari salah seorang berinisial (DH) melalui sambungan telepon dan Chattan WhatsApp dengan menyebutkan salah satu Anggota Kepolisian Polda Banten.

Baca juga :  Pemdes Bayah Timur bersama APH dan RAPI Luncurkan Program Jaga Kampung

Menanggapi hal ini, Andres Ketua Ormas KKPMP MC Malingping mengatakan, bahwa tindakan DH tersebut sudah mengarah tindakan yang Kurang Baik dan Tidak Membaca UU Jurnalistik.

“Kalau diberitakan wartawan di media dan ada narasumbernya, jika tidak suka jangan main ancam apalagi mengintimidasi, gunakan hak jawab,” tutur Andres. Rabu (1/6/2022).

Lanjut Andres, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidanakan.

“Negara kita adalah negara hukum, jika memang ada pihak-pihak yang diberitakan merasa tidak berkenan, silahkan kalau tidak mau melakukan hak jawab, tempuh jalur hukum, jangan main premanisme dan intimidasi kepada jurnalis yang memberitakan sebuah berita dimana ada tertulis narasumber, objek dan peristiwanya jelas dan memenuhi syarat untuk diberitakan,” tutur Andres.

Baca juga :  Tidak Bosan-Bosan, Bhabinkamtibmas Polsek Cijaku Polres Lebak "Keliling Kampung" Sosialisasi Vaksin Covid-19

Andres juga menegaskan, Jurnalis dalam membuat berita tentu berpedoman pada kode etik profesi jurnalistik, yang merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis/wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, Tentang Kode Etik Jurnalistik. (Bejo-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *