Sindangresmi, CNC MEDIA.- Pembangunan gedung Posyandu di Desa Pasir Loa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yang menelan anggaran Rp. 48.340.502.00 dari Dana Desa (DD), dengan luas 3×5 meter disinyalir menyimpang dari ketentuan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Sehingga secara fisik, bangunan itu diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran.
Dari pantauan tim media langsung dengan masyarakat yang ikut bekerja tertuju pada proses pembangunan gedung posyandu tersebut, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020 itu, terkesan kurang pengawasan.
Tim Media mencurigai dari hasil fisik pembangunan gedung Posyandu tepatnya di Kp Sawera Timur yang terlihat sangat sederhana itu menghabiskan anggaran yang begitu besar, dibandingkan dengan anggaran rehab rumah yang biayanya tidak jauh dari anggaran pembangunan gedung posyandu ini.
“anggaran rehab rumah saja dengan biaya sekitar 50jt bisa dengan hasil yang maksimal, ini pembangunan posyandu dengan anggaran 48jt lebih hasilnya seperti ini.. klo seperti ini paling besar 25jt s.d 30jt itu sudah sangat bagus,” ucap seorang ahli bangunan yang tidak mau di sebut namanya.
Kades Pasir Loa bpk H. Imron Rosadi menjelaskan kepada redaksi CNC Media melalui telepon seluler bahwa selama ini sudah di pantau dari tahap awal sampai tahap akhir oleh pihak Kecamatan dan Polsek.
“dari tahap awal 0% sampai dengan tahap 90% pihak Kecamatan dan Polsek sudah memantau pembangunan ini dan mereka tidak ada komentar apapun,” ujar pak Kades.
Menurut dia, Proses pengerjaan gedung posyandu melibatkan
masyarakat setempat. Bahkan tidak ada niat dari TPK untuk mengurangi Volume karena bangunan ini untuk kebutuhan masyarakat di desanya sendiri, lanjut pak Kades seperti membela diri.