LEBAK, CNC MEDIA — Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Temuan ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat terkait kualitas bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar.
Hasil investigasi tim organisasi BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak pada 2 Maret 2026 menemukan indikasi penggunaan material pasir laut dalam konstruksi. Padahal, material tersebut dilarang karena kandungan garamnya dapat merusak kekuatan struktur bangunan.
“Jika pasir laut tetap digunakan, meski memakai besi sekuat apapun, jelas sangat meragukan. Kandungan garam membuat besi mudah berkarat dan keropos. Hal ini tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Humas BPPKB DPC Lebak, Anto Bastian.
Babinsa setempat mengungkapkan bahwa pengawas proyek bernama Tamriji. Saat dihubungi, Tamriji menyebut pasir laut hanya dipakai untuk pondasi dan urug jalur tengah. Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak masuk akal karena pondasi sudah selesai dan pekerjaan berlanjut ke tahap pengecoran tiang.
Anto menegaskan, gedung koperasi ini dibiayai oleh negara untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu.
Selain material, terdapat dugaan bahwa administrasi perizinan bangunan belum sepenuhnya terpenuhi. BPPKB DPC Lebak berkomitmen menyelidiki lebih dalam dan siap melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait agar dilakukan audit teknis dan investigasi.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika dugaan terbukti, pembangunan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan:
1. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Wajib sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
– Menjamin standar mutu dan keselamatan konstruksi.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
– Penggunaan material tidak sesuai untuk keuntungan pribadi dapat dikategorikan korupsi.
4. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– Mengatur kewajiban izin dan standar teknis.
Potensi Sanksi
– Administratif: pemutusan kontrak, denda, blacklist penyedia, pembongkaran/perbaikan.
– Perdata: ganti rugi atas kerugian negara.
– Pidana (Korupsi): penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar.
Desakan BPPKB
Anto mendesak agar, Pengawas proyek tidak bersikap pasif. Instansi teknis segera turun ke lapangan. Audit kualitas bangunan dilakukan.
“Jangan sampai fasilitas untuk rakyat berubah menjadi ladang bisnis oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, rakyat dan negara akan dirugikan,” pungkas Anto.
Dugaan ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. (Kancing-CNC)
















