Pandeglang, CNC MEDIA.- Reklamasi merupakan upaya meningkatkan sumber daya alam lahan dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dengan cara pengeringan lahan atau pengurukan tanah dengan menambah tanah sejumlah volume tertentu ke dalam laut dan daerah pesisir pantai.
Namun sayangnya, kegiatan reklamasi yang dilaksanakan oleh PT Budi Daya Nugraha di Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten berdampak terhadap kerusakan ekosistem seperti terumbu karang dan lainnya.
Akibat itu, sebagian warga selaku tokoh masyarakat di lokasi tersebut merasa geram dan bahkan menuding kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Budi Daya Nugraha belum mengantongi ijin.
Mestinya, kata tokoh masyarakat sebelum proses pengerjaan dilakukan musyawarah terlebih dahulu.
“Seharusnya sebelum pengerjaan musyawarah dan datang dulu ke warga dan dari DLH atau dari dinas terkait belum tampak mengecek lokasi disini,” ujar Samsudin. Kamis (5/8/2021).
Masih Samsudin, ia menjelaskan, pihaknya menyayangkan pekerjaan tidak melibatkan permohonan ke masyarakat untuk mengetahui kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-Amdal).
“Dokumen tentang ruang lingkup serta kajian Amdal ini penting. Kita menilai ada yang janggal. Kita ingin mengetahui izin tata ruangnya seperti apa, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu, ada tidak ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa pengumuman,” tegas dia.
Sementara itu, Sarya warga setempat mengemukan bahwa tidak hanya dirinya yang tidak pernah tahu soal ijin lingkungan yang dibuat oleh PT Budi Daya Anugarah itu, bahkan ketua RT 04 RW 01 bernama Jatam juga sama tidak mengetahui.
”Bagai mana kita akan tahu soal ijin, pamit aja tidak ke kita selaku warga setempat ketika awal proses pengerjaan hingga sekarang,” tandas Ketua RT Jatam.
Sarya menambahkan, bahwa dirinya merasa heran bila pemerintahan desa sampai tidak mengetahui soal ijin reklamasi tersebut. Artinya apa yang dilakukan oleh PT Budi Daya Anugrah itu telah kangkangi peraturan.
”Menurut informasi belum ada ijin, untuk itu saya berharap setelah menyampaikan hal ini dinas terkait melirik sebagai aduan masyarakat disini, seperti, DLH, PTSP, dan Satpol PP,” pintanya. (NS-CNC)
Redaksi CNC MEDIA