BANTEN  

PARAH KEGIATAN PEMBANGUNAN TOWER DI KECAMATAN GUNUNG KALER DI DUGA TIDAK ADA IMB

banner 120x600

Kab.Tangerang, CNC MEDIA.- Pembangunan Tower di wilayah kecamatan Gunung Kaler, desa Cipaeh hampir finis namun di duga belum ada IMB anehnya pembangunan Tower tetap berjalan seakan lolos dari pantauan pemerintah kabupaten Tangerang.

Hal ini disinyalir menyebabkan kerugian daerah atas hak PAD yang seharusnya diperoleh dari biaya izin dan pajak. Faktual di lokasi proyek tidak ada Papan informasi proyek .

Saat di konfirmasi awak media, Saedaman Selaku Camat Gunung Kaler Melaui pesan What apps minggu 21/03/21. saat di tanya terkait pembangunan tower menyampaikan ‘Utk Izin IMB bukan ranahnya Kecamatan… besok saya akan tanya ke Kades setempat, karena saya belum dapat informasi akan hal ini ‘ singkatnya whats App xxxx xxxx xx59.

Lain hal Waktu, yang mengaku dari pihak tower belum lama ini di hubungi awak media saat di tanya terkait IMB dirinya seakan belaga bingung menjelaskan masih ada di luar kota

“Pertanyaan om muter2, jadi bingung, Insyaallah kalau disini kelar saya segera merapat om…🙏,” WhatsApp xxxx xxxx4400.

Sementara disalin dari Berita · Pusat Data · Jurnal · Klinik · Events · Produk · Pro Syarat dan Prosedur Pembangunan Menara Telekomunikasi

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.
Hukum Perdata, Si Pokrol, Kamis, 05 December 2013.

Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008 sebagaimana yang kami sarikan sebagai berikut:

1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang.

2. Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyelenggara telekomunikasi;
b. Penyedia menara; dan/atau
c. Kontraktor Menara.

3. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang.

Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

4. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:

a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
b. ketinggian Menara;
c. struktur Menara;
d. rangka struktur Menara;
e. pondasi Menara; dan
f. kekuatan angin

Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.

Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

a. pentanahan (grounding)
b. penangkal petir
c. catu daya
d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)
e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)

Identitas hukum terhadap Menara antara lain:
– nama pemilik Menara
– lokasi Menara
– tinggi Menara
– tahun pembuatan/pemasangan Menara
– Kontraktor Menara
– beban maksimum Menara

Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Untuk sekedar informasi dampak Negatif dari pembangunan tower dalam berbagai artikel telah banyak disebutkan. (Wahyu-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *