Serang, CNC MEDIA – Kepala Desa (Kades) Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. AD membantu tersangka lainnya yang berinisial HH.
“Penjualan oleh tersangka HH dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Kedua pelaku menggelapkan dan memalsukan dokumen tanah milik warga di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Mereka ditangkap karena telah menjual dan membuat dokumen alas hak atas tanah milik ahli waris Safei bin Duradjak.
Kedua tersangka menjual sebagian tanah seluas 3.942 meter persegi pada tahun 2018, yakni 200 meter persegi ke pembeli berinisial DM dan 400 meter persegi ke pembeli berinisial UP. Atas jual beli tersebut, tersangka HH pada tahun 2020 mengajukan dokumen warkah kepada AD selaku Kades Bojong Catang atas tanah yang sudah dijual. AD lalu mengesahkan dokumen permohonan itu tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Setelah dokumen disahkan, tersangka HH kemudian mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak SPPT tanah yang dijual. Pada tahun 2021, terbitlah SPPT atas nama tersangka HH.
“Merasa dirugikan, ahli waris melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian,” tambah AKBP Dian Setyawan.
Dia mengatakan motif kedua pelaku adalah mendapatkan keuntungan pribadi. Penggelapan ini juga dilakukan agar ahli waris tidak menguasai tanah seluas 3.942 meter persegi yang ada di Desa Bojong Catang.
“Modusnya mengubah nama wajib pajak terhadap bidang tanah tersebut sehingga pelapor selaku ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut karena tidak memiliki dasar untuk menempati bidang tanahnya,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 4-6 tahun. (Red-CNC)