Banten, CNC MEDIA.- Ormas KKPMP LPKMP tak mengenal lelah demi kepentingan masyarakat luas, Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPKMP) mendatangi kantor Gubernur Banten di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Dalam orasinya, mereka menyuarakan soal penegakan supermasi hukum berdasarkan UUD no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Dan tuntutan kami di terima oleh Asda 1 yang di perintah langsung Pj. Gubernur Banten karena beliau tidak bisa bertemu. Asda 1 mengatakan, akan diagendakan lagi pada pekan depan dan langsung akan di dudukan bareng oleh 6 unsur, Pj. Gubernur, Disperindag, Inspektorat, serta Biro Hukum, Bappeda, dan DPRD,” tutupnya.
Pada kesempatan itu, selain melakukan unjuk rasa, pendemo juga melakukan hal-hal positif yang langsung dipimpin Sekda LPK-MP Kota Cilegon, Mursalim.
Setelah azdan duhur dilaksanakan juga atraksi Debus Abah Gacon yang merupakan Pembina LPK-MP Provinsi Banten. Setelah itu, digelar hiburan pawang ular oleh Misri selaku Panglima LPK-MP Bojonegara.
Pada Unras kali ini, kata Jeri, kami baru menurunkan sekitar 700 Orang anggota dari LPK-MP dan KKPMP namun nanti, semuanya akan kita turunkan. Selanjutnya, Jeri Kaspor menyampaikan 5 tuntutan kepada Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, agar masyarakat Banten sebagai konsumen terlindungi hak-haknya.
Ketua Markas Wilayah Provinsi Banten, LPK-MP Jeri Kaspor mengaku kecewa kepada Pj. Gubernur Banten, karena pada saat unjuk rasa, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar tidak mau menemui pendemo sebagai masyarakatnya.
“Kita melakukan demo karena banyak pengaduan masyarakat Banten, khususnya konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampak baik dan buruknya untuk konsumen,” ujarnya. (Andres-CNC)
















