LEBAK  

Operasi Yustisi Penegakan Perbup No.28 Tahun 2020 di Kecamatan Banjarsari

banner 120x600

Banjarsari, CNC MEDIA.- Untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona, Pihak Kecamatan Banjarsari bersama Kepolisian Sektor Banjarsari, Koramil 0312/Bjs, UPT, dan Ormas NU (Ansor dan Banser) menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Pasar Jalupang, Rabu (30/9/2020).

Kegiatan yang dimulai setelah apel gabungan tanpa ada penolakan atau protes dari masyarakat sehingga selama kegiatan Operasi Yustisi berjalan dengan aman dan kondusif.

Kegiatan Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Banjarsari Aiptu Agus Sumarwata bersama Kasat Pol PP Lomri dan Mahmud Staf Pol PP Banjarsari serta Pelda Lukman dan Serda Sauri dari Koramil 0312/Bjs.

Toni Rustiana (UPT) dikonfirmasi menjelaskan bahwa Operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6
tahun 2020, dan Peraturan Bupati Landak Nomor 28 Tahun 2020.

“Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupatu Lebak no.28 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” katanya.

Operasi Yustisi digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan di himbau Selalu menggunakan masker apabila keluar rumah, Selalu Mecuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan.

Bagi warga baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki yang terjaring operasi yustisi melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan
masker dan diberikan sanksi sosial dan teguran tertulis oleh petugas.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *