Gunungkencana, CNC MEDIA.- Senin (21/9/2020), di Jl Raya Gunungkencana – Cileles, Kabupaten Lebak-Banten, telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker dan Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aparat Gabungan yang di pimpin langsung oleh Camat Gunungkencana, Firman Arif Hidayat, S.Stp, M.Si dengan personil Kanit IK Polsek Gunungkencana Bripka Mustajid, Aiptu Untung, Brigpol Dapit, Briptu Rafli, Serma Ujang, Serda Firman, Serda Kasben, Kasat PolPP Kec.Gunungkencana Imanudin, Anggota Satpol PP, UPT Kesehatan, dan UPT Pendidikan.
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut adalah warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yaitu yang tidak memakai masker pada saat berada atau beraktifitas ditempat umum.
Kanit IK Polsek Gunungkencana Bripka Mustajid, menginformasikan bahwa kegiatan tersebut bagi warga masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi teguran lisan dan diberikan edukasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Lebak No 28 Tahun 2020, serta sangsi sosial.
“Alhamdulillah Kegiatan ini dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 28 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Sosial Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi serta mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kab. Lebak, khususnya di Kecamatan Gunungkencana,” ujar Kanit IK Polsek Gunungkencana Bripka Mustajid.
Redaksi CNC MEDIA