Ombudsman Banten Angkat Bicara Terkait Dugaan Pengurangan Hak KPM BPNT Di Kec Sindangresmi

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Terkait adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Ci Odeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang-Banten, di Masa Pandemi covid-19 ini.

Berbagai macam cara dilakukan untuk memastikan pelayanan pemerintah terhadap warga terdampak virus corona berjalan sesuai ketentuan. dalam hal itu Ombudsman Banten Angkat Bicara, Kamis (16/12/2020).

”Ombudsman Banten mengatakan bahwa, untuk memastikan agar kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota di Banten, khususnya bagi masyarakat terdampak covid-19, bisa berjalan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat sasaran dan tepat waktu,” imbuhnya.

Dia pun mencermati bahwa dalam menghadapi bencana Covid-19, pemerintah berupaya keras memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka itu, situasi darurat seperti ini diperlukan mekanisme pengawasan bersifat intensif, terpadu, dan fokus.

Dalam pemberitaan sebelumnya salah seorang Aktivis Penggiat Sosial mengatakan bahwa, sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.

Sembako yang dapat diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan pemerintah pasalnya Jeruk sekitar 8,5 Ons dan Daging ayam Hanya 7 Ons tentu hal ini Sudah jelas melanggar Pedum dan prinsip 6T dan tidak tepat jumlahnya, hal itu bisa merugikan KPM.

“Contohnya di Desa Ci Odeng itu jumlah penerima manfaat kurang lebih 348 KPM, dan sudah berapa jika dikalikan 2-3 ons, dan beberapa keuntungan yang mereka dapatkan dari daging ayam dan jeruk,” ucapkan salah seorang Aktivis.

Dan Dinas Sosial harus memastikan Timkor Menindak lanjuti Hasil evaluasi terhadap kelangsungan Program BPNT tersebut dan kinerja TKSK.

Jika di pandang perlu, bisa diambil langkah-langkah tegas terhadap TKSK maupun pihak terkait lainnya berdasarkan pembuktian yang valid apabila ditemukan adanya penyimpangan pada Program BPNT di lapangan.

“Dan Masyarakat (KPM) juga Dapat Melaporkan adanya dugaan Penyimpangan dalam Pelaksanaan BPNT Kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, terutama apabila sudah melaporkan kepada Timkor dan/ atau Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Namun tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya,” pungkasnya

Kepala Dinas Sosial Saat dimintai Keterangan Melalui via WhatsApp mengatakan bahwa TKSK Sindang resmi Harus di evaluasi kinerjanya oleh Timkor dan memang TKSK sudah pernah mendapat SP-1 atas kinerjanya beberapa waktu lalu.

Ditempat yang berbeda Adang selaku TKSK Kecamatan Sindangresmi, inisial (DG) saat dimintai keterangan via WA hanya menyampaikan bahwa prihal ini akan segera di panggil pedagang ayam untuk di mintai keterangan dan evaluasi dan pertanggung jawaban. (Nasrullah-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *