LEBAK  

Oknum Sekdes DW Diduga Terjerat Pidana KDRT, Perkawinan, dan Pelanggaran Etik Perangkat Desa

LEBAK, CNC MEDIA – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten berinisial DW terus bergulir. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), selaku kuasa pendamping pelapor, menilai terdapat dugaan pelanggaran lain yang berpotensi masuk ranah pidana perkawinan dan pelanggaran etik perangkat desa.

Kuasa pendamping pelapor, Eli Sahroni, menegaskan pihaknya menolak upaya mediasi dan meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional serta berkeadilan.

“Kami sudah final, satu tujuan hanya untuk penegakan hukum pidana dan penegakan etik,” tegas Eli Sahroni kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Dugaan Pelanggaran UU Perkawinan
DPP BBP menduga adanya pelanggaran terhadap UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 Jo UU No.16 Tahun 2019, khususnya:
– Pasal 2 ayat (2) tentang pencatatan perkawinan.
– Pasal 3 ayat (1) tentang asas monogami.
– Pasal 4 dan Pasal 5 terkait syarat serta izin poligami yang harus melalui Pengadilan Agama dengan persetujuan istri sah.

Dugaan Tindak Pidana KUHP Nasional
Selain itu, BBP menilai perbuatan terlapor berpotensi memenuhi unsur pidana dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yakni:
– Pasal 411 ayat (1) Jo Pasal 20 tentang perzinahan bagi orang yang masih terikat perkawinan sah.
– Pasal 412 ayat (1) Jo Pasal 20 tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.

Semua dugaan tersebut merujuk pada hubungan antara DW dengan seorang perempuan berinisial FFR.

Dugaan Pelanggaran Etik Perangkat Desa
Khusus sebagai perangkat desa, DW juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 Jo UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa, tepatnya Pasal 51 huruf (b), (f), dan (g) mengenai larangan melanggar sumpah jabatan serta melakukan perbuatan tercela yang meresahkan masyarakat.
Sanksinya diatur dalam Pasal 52 ayat (2), berupa sanksi administratif hingga pemberhentian.

Eli Sahroni menjelaskan, laporan etik telah disampaikan ke Camat Cimarga dan Komisi Etik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, sementara dugaan pidana KDRT dan pidana perkawinan ditangani oleh Polres Lebak.

“Kami menilai kedua terlapor selain dugaan KDRT juga berpotensi dijerat Pasal 411 & 412. Untuk DW ada tambahan dugaan pelanggaran etik. Biarlah aparat dan lembaga yang berwenang yang membuktikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor DW dan FFR belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red-CNC)