PANDEGLANG, CNC MEDIA.- Dugaan intimidasi kepada warga yang menjadi saksi atas kasus program PTSL 2017 Desa Cahaya Mekar Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Banten yang sedang bergulir di Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang menjadi perhatian khusus pasalnya saksi atas nama Misjah dan Idris diduga mendapat intimidasi dari terduga Muslih CS dan oknum Prades Cahaya Mekar.
Baik Misjah maupun Idris sebelum memenuhi panggilan penyidik unit III Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang tertanggal 19 Juli 2022, di duga telah mendapatkan tekanan agar tidak datang ke Polres Pandeglang. Akan tetapi Misjah dan Idris tidak menuruti permintaan Muslih Cs dan tetap hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa 19/7/22 di Polres Pandeglang.
Hal ini di katakan Misjah pada awak media bahwa dirinya pada malam menjelang pemanggilan esok hari di panggil ke rumah Ita, anak Mantan Kepala Desa Cahaya Mekar, di sana dirinya diduga terjadi pengancaman yang diduga dilakukan oleh Terduga Muslih CS dan Oknum Sekdes Cahaya Mekar.
“Saya disuruh agar tidak menghadiri panggilan Polres Pandeglang sama haji Muslih, bahkan carik Unus mengancam jika saya hadir besok, kata pak haji Muslih kalau besok saya tetap hadir saya disuruh berbohong jangan menjawab yang sebenarnya,” ujar Misjah pada awak media, Selasa (19/07/2022).
Setelah memenuhi panggilan Penyidik Unit III Tipikor Polres Pandeglang, Misjah, Idris dan tiga orang saksi lainnya yaitu Jandra, Ahyar, dan Enjuh didatangi kembali agar kumpul di rumah Baehaqi yang juga selaku Prades Cahaya Mekar pada Sabtu malam, 23/07/2022 kurang lebih pukul 20.00 wib, di sana hadir Kepala Desa Cahaya Mekar, H. Muslih, Mantan Kepala Desa Cahaya Mekar, Sekdes, dan Prades Cahaya Mekar lainnya. Terang salah satu warga yang ikut meyaksikan pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu dijelaskan oleh Misjah pada awak media, bahwa dari pihak saksi yang hadir hanya 4 orang saja termasuk dirinya, sedangkan Idris di wakili oleh kakaknya yaitu Sahril. Adapun isi pertemuan malam itu, Misjah pun menuturkan bahwa ada beberapa permintaan dari pihak terduga kepada kami diantaranya, mereka menginginkan agar perkara ini tidak dilanjut ke hukum, dan memaksa kami untuk menandatangani berupa surat pernyataan pencabutan laporan, serta memaksa kami agar menyatakan tidak keberatan atas pungutan uang PTSL tahun 2017.
Lanjut Misjah dalam pertemuan malam itu dirinya juga dipaksa agar menerima uang pengembalian biaya PTSL tahun 2017 sebesar Rp. 350.000 dari haji Muslih yang dulu di setorkan oleh dirinya melalui haji Muslih. Akan tetapi saat Misjah meminta tanda terima pengembalian uang PTSL tersebut, Haji Muslih menolak dengan alasan tidak perlu memakai tanda terima.
“Kenapa saya minta tanda terima pengembalian uang PTSL 2017 pada haji Muslih karena ingin seperti Marsih yang juga uangnya dikembalikan dan diberikan tanda terimanya, namun pak haji Muslih tetap paksa saya untuk menerimanya dan gak usah minta tanda terima segala kata Haji Muslih, karena di situ banyak orang, dan bahkan Lurah Yayan selaku Kepala Desa Cahaya Mekar yang sekarang pun meminta saya agar menerimanya, akhirnya saya terima,” ungkap Misjah.
Dikatakan lebih lanjut oleh Misjah setelah pemanggilan para terduga Kasus PTSL 2017, Muslih CS oleh Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang tepatnya hari Kamis-Jumat, tanggal 28-29 Juli 2022, Sabtu Malamnya pada 30/07/2022, kami berlima suruh kumpul lagi di rumah Mantan Kepala Desa Cahaya Mekar yaitu Lurah Isra, namun yang hadir dari pihak saksi cuma 4 orang sedangkan Idris kembali mangkir dengan alasan sedang tidak ada di luar kota.
“Isi dari pertemuan malam Minggu tanggal 30 Juli 2022 masih sama tuntutannya dari pihak terduga kepada kami, dan pada waktu itu kami berempat tidak bisa berbuat apa-apa karena rasa takut dan menandatangani berkas yang mereka sodorkan, adapun isi detilnya saya lupa lagi,” pungkas Misjah.
Sementara itu Idris saat ditemui langsung di rumahnya oleh awak media pada hari Minggu 07/08/2022, Idris membeberkan bahwa, “benar pak setelah beberapa waktu lalu, saya dipanggil ke Polres Pandeglang saya diminta untuk menandatangani surat yang dibawa oleh Haji Muslih dan Oknum Prades, tapi saya tetap tidak mau tanda tangan,” kata Idris.
Lebih lanjut Idris mengatakan kepada Haji Muslih dan Oknum Prades Cahaya Mekar yang mendatanginya, “saya siap tanda tangan surat pernyataan itu, asal semua hadir baik pelapor, terlapor, saksi, tokoh masyarakat disini, dan Desa,” tutupnya.
Di tempat terpisah, Sekjen DPP Ormas Badak Banten Perjuangan, Entus Mujani, saat dipintai tanggapannya langsung via telpon WhatsApp, dirinya menyesalkan adanya dugaan tindakan yang dilakukan oleh Oknum Prades Cahaya Mekar dan para terduga kasus PTSL 2017 keduanya diduga telah melakukan perbuatan pemaksaan kepada orang lain sedangkan para terduga kasus PTSL 2017 yang telah mengembalikan uang PTSL yang tidak terbit pada warga diduga telah melakukan tindakan penipuan.
“Saya harap pihak Polres Pandeglang menindak tegas, Oknum Prades yang diduga melakukan pemaksaan dan pengancaman yang bisa di jerat dengan pasal 335 KUHP, sedangkan Para Terduga kasus PTSL bisa juga bisa di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” tandasnya.
Hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terduga dan Oknum Prades Cahaya Mekar. (Ipin Saripin/CNC)