BEKASI, CNC MEDIA.- Seorang guru ngaji berinisial UBA (39) tega mencabuli muridnya, SO (14), yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Tersangka UBA menyetubuhi korban yang duduk di bangku kelas XII SMA ini hingga lima kali.
Kapolsek Setu AKP Mukmin mengatakan bahwa peristiwa nahas itu terjadi di Masjid Al Hadid, Kampung Cinyosong, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (12/5/2021).
Pelaku yang juga marbot masjid itu “melakukan perbuatan terlarang” di salah satu ruangan di rumah ibadah tersebut.
“Korban diiming-imingi akan dibelikan mukena atau baju dan uang senilai Rp 400 ribu,” kata Mukmin dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2021).
Korban kemudian pulang ke rumahnya usai dicabuli pelaku. Tiba di rumahnya, korban melaporkan perbuatan pelaku ke keluarganya.
“Korban bertemu dan bercerita dengan kedua kakak korban sehingga kakak korban beserta warga melapor ke Mapolsek Setu,” ujar Mukmin.
Polisi langsung menangkap pelaku yang masih berada di masjid tersebut.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Setu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka pun mengakui perbuatannya,” ujar Mukmin.
Menurut dia, tersangka menjalankan aksinya itu dilakukan di lingkungan masjid tempat belajar dan mengaji. Peristiwa tersebut berawal saat UBA yang berstatus sebagai guru ngaji di Masjid Al Hadid menghubungi korban SO (14) melalui Whatsapp dengan bilang ‘Saya Kangen’.
Mendapatkan pesan tersebut, korban keluar rumah tanpa meminta izin kepada orangtua ataupun saudaranya untuk menemui pelaku.
Kemudian korban menunggu di warung dekat rumahnya. Setelah bertemu di warung dekat rumah, tersangka meminta korban naik ke sepeda motornya.
Saat di perjalanan korban diiming-imingi akan dibelikan mukena atau baju dan uang Rp400 ribu. Alhasil korban tergoda dan membawa korban ke masjid tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo menambahkan, tersangka memarkirkan sepeda motor di samping masjid dan korban langsung turun dan mengarah ke dalam ruangan marbot masjid. Tidak lama kemudian tersangka menyusul korban yang berada di ruangan masjid. ”Di situ tersangka sudah dipenuhi birahi tinggi,” tuturnya.
Setelah puas melampiaskan birahinya, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang dengan berjalan kaki. Tersangka lalu memantaunya di samping masjid.
Saat di perjalanan korban ditelepon kakaknya untuk pulang dan ditanya dari mana. Korban menceritakan kejadian tersebut. Lalu pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap dan langsung mengakui perbuatannya.
Kukuh menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, pelaku sudah sebanyak 5 kali melakukan aksi tersebut. Sebelum kejadian terakhir, tersangka sempat mengancam korban bahwa akan pulang ke kampungnya dan tidak akan mengajar ngaji di masjid.
”Karena itulah korban pasrah disetubuhi tersangka,” ucapnya.
Saat ini tersangka dijerat dengan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 64 Ayat 1 KUHP.
Redaksi CNC MEDIA