Lebak, CNC MEDIA – Guna memberantas peredaran obat tanpa izin edar di Lebak, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan pelaku dan barang bukti.
Pelaku Ai (27), warga Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 217 butir obat jenis tramadol HCI, 131 butir obat jenis heximer, 1 HP Oppo A3X warna biru, dan uang tunai Rp651.000.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH membenarkan hal tersebut. “Ya benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan diduga pelaku pengedar obat tanpa izin edar inisial Ai (27), warga Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, pada Jumat (17/1/2025) sekira jam 15.00 WIB di sebuah pos ronda yang beralamat di Kp. Pasir Kaloncing Pematang, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak,” ujar Epi, Sabtu (18/1/2025).
“Dari pelaku Ai kami berhasil mengamankan barang bukti 217 butir obat jenis tramadol HCI, 131 butir obat jenis heximer, 1 HP Oppo A3X warna biru, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp651.000,” ungkapnya.
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas peredaran narkoba dan obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Ini sesuai atensi Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH,” terang Epi.
“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” ajaknya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah,” tegasnya. (Bj-CNC)
















