MUSDES SUKAJADI TERTIBKAN PASAR DI WILAYAH SUKAJADI

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung kemandirian ekonomi desa.

Peran BUMDes terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa, peran BUMDes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa, peran BUMDes terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan, peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan beberapa tujuan negara Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kesejahteraan umum atau kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan jika kemiskinan dapat dikurangi, sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan umum dapat dilakukan melalui upaya penanggulangan kemiskinan.

Masalah kemiskinan dan kesenjangan ini secara ekonomi, baik antar golongan maupun antar wilayah (perdesaan dan perkotaan) sangat menarik untuk dibahas.

Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di perdesaan, maka perlu diprioritaskan pembangunan untuk perbaikan perekonomian desa dan yang nantinya dapat meningkatkan kemandirian masyarakat serta mengentaskan kemiskinan.

Dalam pengentasan kemiskinan, Negara Indonesia memiliki bermacam strategi salah satunya adalah pemberdayaan masyarakat yaitu dengan memaksimalkan masyarakat lokal.

Terkait dengan tujuan pemberdayaan, Bripka Slamet menjelaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri,

Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak, dan mengendalikan apa yang mereka lakukan,

Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya atau kemampuan yang dimiliki.

Dapat disimpulkan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan konsep kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Pada era reformasi, lanjut beliau tahun 1999 diterbitkan UU 22/1999 (pasal 108) – penerbitan peraturan ini merupakan solusi perubahan dari Pemerintah yaitu mendorong pembentukan badan usaha atau lembaga yang digunakan untuk mengelola sumber dayanya secara efisien.

Lalu diperjelas oleh PP 72/2005 (pasal 78 ayat 1) yang menyatakan bahwa “Dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintahan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa” karena desa perlu suatu lembaga untuk mengelola potensinya untuk meningkatkan perekonomian, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa. Pembentukan BUMDes juga diamanatkan dalam UU 6/2014 tentang Desa. Dan dalam rapat ini adalah perubahan yang di bentuk untuk pemaparan fungsional masing-masing tugasnya,” tutupnya.

Rapat ini dihadiri Bhabinmas bapak Ari, juga kepala desa Sukajadi bapak Maman serta pihak BPD tokoh masyarakat kepala bidang BUMDES desa Sukajadi. Kamis (25/8/2022).

Pembahasan yang dikemukakan publik adalah tentang Pengelolaan BUMDES desa Sukajadi yang nantinya akan ditertibkanya Pasar Cupu Impres, Pasar Subuh dan Pasar Laba, dimana kesepakatan yang dilansir atas dasar naungan BUMDES desa Sukajadi yang bekerja sama dengan dishub KB Pandeglang serta trantib pihak kecamatan.

Tertib itu baik dan baik itu indah antara baik dan indah adalah suatu amanah yang seyogyanya kita harus tanamkan dan pelihara, semoga niat baik para petugas khususnya Desa Sukajadi menjadi suatu keberkahan didalam menjalani tugasnya. (Nasrullah-CNC)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *