Lebak, CNC MEDIA.- Ketua Fraksi PPP Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah meminta perusahaan outsourcing cleaning service di RSUD Malingping yaitu PT Azaretha Hana Megatrading (AHM), agar segera membayar gaji pokok, untuk bulan Mei 2021 dan denda atas keterlambatan pembayaran, karena ini sudah masuk ke bulan Juni 2021.
“Perusahaan outsourcing cleaning service di RSUD Malingping harus segera membayar gaji pokok, bulan Mei 2021 dan denda keterlambatannya yang merupakan tanggungjawab perusahaan sebagai mana kita ketahui, karena ini sudah memasuki bulan Juni 2021, artinya mereka para karyawan Cleaning Service selama 51 hari bekerja belum terima gaji” kata Musa, Senin (21/6/2021).
Musa mengatakan, jika perusahaan telat membayar gaji karyawan, berdasarkan Pasal 93 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan, mengharuskan perusahaan untuk membayar denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah karyawan. Setelah membayar denda, perusahaan tetap harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah kepada karyawan mereka.
“Jumlah denda yang harus dibayarkan perusahaan telah diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujarnya.
Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak ini menegaskan, apapun alasannya pihak perusahan lah yang harus bertanggungjawab penuh membayar kewajiban terhadap karyawan. Persoalan PT AHM dengan RSUD Malingping, tidak sepantasnya dikaitkan dengan RSUD Malingping.
“Jadi saya tegaskan pihak RSUD, dan Dinkes untuk melakukan pemutusan kontrak dengan PT Azaretha Hana Megatrading (AHM), yang tidak bisa menangani atau melakukan penalangan dana gaji karyawan akibat ada keterlambatan bayar dari pihak user yaitu RSUD Malingping, Karena berimbas pada pelayanan nantinya,” terangnya.
Musa juga menjelaskan karena seyogyanya perusahaan outsourcing tenaga kerja sudah lumrah untuk mengcover pembayaran upah kerja karyawan. Kalau seperti ini sama saja PT AHM itu hanya bermodal dengkul,” ungkapnya.
Musa membeberkan, gaji cleaning service tahun 2021 di RSUD Malingping mengalami penurunan dengan tahun sebelumnya. Kata dia, pada tahun ini mereka hanya menerima gaji Rp 2,2 juta per-bulan, padahal tahun 2020 mereka menerima gaji sebesar Rp 2,7 juta per-bulan dari perusahaan outsourcing PT. Pamulindo Buana Abadi.
“Ini artinya ada penurunan Rp 500.000 per-bulan. Apakah gaji ini sudah sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui outsourcing,” ujarnya.
“Saya menyayangkan dengan murahnya gaji cleaning service tersebut. Perlu alasan yang tepat, kenapa mengalami penurunan, padahal tahun sebelumnya Rp 2,7 juta per-bulan, namun kini menjadi Rp 2,2 juta. Jika nilai kontrak 2020 tidak mengalami penurunan, kenapa tahun 2021 gaji turun hingga Rp. 500.000. Apa yang membedakan antara PT. PBA dan PT. AHM,” paparnya.
Musa menegaskan, apa yang dirinya sampaikan, dalam hal ini bukan mendiskreditkan perusahan outsourcing. Namun ini sebuah bentuk kritikan yang positif atas tindakan PT AHM. Padahal sudah jelas, perusahaan outsourcing mengalami keterlambatan di dalam menggaji karyawannya, karena sebelumnya terjadi kesendatan juga untuk gaji bulan Maret dan April 2021.
Kata Musa, persoalan ini akan segera disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten, agar dinas terkait segera turun tangan.
Sementara ketika diminta keterangan terkait terlambatnya pembayaran gaji petugas Cleaning Sevice RSUD Malingping, Direktur PT Azaretha Hana Megatrading (AHM), mengatakan, Sementara bulan ini kami belum bisa menanggulangi penggajian karena pihak RSUD belum memberi kepastian membayar tagihan dari kami sepeserpun. Mudah-mudahan segera ada kejelasan.
“Betul pak karyawan yang jadi korban. Tapi sementara kita ngasih waktu minggu ini untuk diselesaikan, Kami ingin jalur persuasif yang ditempuh,” ujarnya melalui WhatsApp, Senin (21/6/2021).
Redaksi CNC MEDIA