LEBAK, CNC MEDIA – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebak, Rabu (07/01/2026).
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergitas antara organisasi masyarakat dengan institusi negara, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
Kajari Lebak saat ini dipimpin oleh Onneri Khairoza, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kasi Intelijen Puguh Raditya A., S.H., M.H. beserta jajaran.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak, M.Y. Sutrisna, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Kajari Lebak.
“Terima kasih yang mendalam kepada Bapak Kajari Lebak Onneri Khairoza beserta jajaran yang telah berkenan menerima kami. Dalam audiensi ini, saya hadir bersama Wakil Ketua Wawan Gunawan, Ketua Bidang Andi, Kabid Ade, serta pasukan Komando Inti Mahatidana Pemuda Pancasila,” ungkap Sutrisna.
Dalam kesempatan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak juga menegaskan dukungan penuh terhadap program pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti SPPG dan KDMP, yang sejalan dengan pembahasan bersama Kajari Lebak.
Sutrisna menambahkan, audiensi ini diharapkan dapat menjaga komunikasi dan kolaborasi yang baik antara ormas dan lembaga negara.
“Kami berharap sinergitas ini dapat memperkuat penegakan hukum yang tegas, lugas, transparan, dan berkeadilan sosial, tanpa intervensi pihak manapun yang memiliki kepentingan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan komitmen MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak untuk mendukung Kajari Lebak dalam menegakkan supremasi hukum.
“Kami mendukung penuh langkah Kajari Lebak dan jajaran untuk tegak lurus dalam menegakkan hukum dengan berani, tegas, dan terukur, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan APBD maupun APBN, serta tindak pidana umum maupun khusus lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Lebak Onneri Khairoza menyampaikan apresiasi terhadap peran ormas, termasuk Pemuda Pancasila, dalam menjaga kondusivitas daerah.
“Kami tidak melarang lembaga, LSM, maupun ormas menyampaikan aspirasi di muka umum karena hal itu dijamin undang-undang. Namun, jika dapat dikomunikasikan dengan baik, maka koordinasi lebih diutamakan demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di tengah masyarakat Kabupaten Lebak,” jelasnya. (Jae-CNC)















