LEBAK  

Minta Keadilan Hukum, Korban Rudapaksa di Lebak Berharap Bareskrim Mabes Polri Ambil Alih Perkara

Gambar ilustrasi

LEBAK, CNC MEDIA – Seorang wanita berinisial Bunga (25) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh teman dekatnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu hotel di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Awalnya, Bunga dan terduga pelaku berkenalan pada 2024. Keduanya kerap berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan beberapa kali bertemu untuk sekadar ngopi bersama. Selama setahun, hubungan mereka berjalan layaknya pertemanan biasa.

Namun, pada Maret 2025, Bunga diajak bertemu di Rangkasbitung. Setelah janji ngopi, karena waktu sudah malam, terduga pelaku mengajak Bunga menginap di hotel.

Meski sempat menolak karena merasa tidak pantas, Bunga akhirnya mengikuti ajakan setelah diyakinkan bahwa tidak akan terjadi apa-apa. Sayangnya, pertemuan itu berakhir dengan dugaan pemerkosaan.

Usai kejadian, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi Bunga, namun janji tersebut tidak pernah ditepati.

Bunga pun mengalami trauma dan akhirnya meminta pendampingan hukum dari Kantor Hukum NKS & Partners di Serang, Banten.

Kuasa hukum Bunga, Sugiono, menyampaikan bahwa laporan telah diterima Polres Lebak pada 27 Agustus 2025.

Proses penyelidikan sempat dilakukan, namun penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan perbuatan dianggap suka sama suka berdasarkan keterangan saksi dari pihak terduga pelaku.

“Kami kecewa karena penyidik mengeluarkan SP3. Padahal unsur tindak pidana pemerkosaan sudah terpenuhi. Kami berharap kasus ini ditangani secara objektif,” ujar Sugiono, Senin (9/3/2026).

Sugiono menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat berupa hasil visum, pemeriksaan psikologis, pakaian korban saat kejadian, serta saksi pendukung lainnya. Ia berharap perkara ini dapat dibuka kembali demi kepastian hukum dan masa depan korban.

“Apabila Polres Lebak tidak mampu menangani perkara ini, kami berharap Bareskrim Mabes Polri mengambil alih agar korban mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Menurut Sugiono, pihaknya telah menyerahkan permohonan pembukaan kembali penyelidikan kepada Kapolres Lebak pada 5 Februari 2026. Hingga kini, korban dan kuasa hukum masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian. (Red-CNC)