LEBAK  

Merasa Tidak Diperlakukan Manusiawi, mantan KHL PTPN VIII Kertajaya mengadu pada BPAN-LAI

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Jeritan para mantan Karyawan Harian Lepas (KHL) PTPN VIII Kertajaya Lebak Banten mengundang Reaksi keras Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI), Jumat (11/02/2022).

Kajot, mewakili 24 orang rekannya mengadukan nasib yang dialaminya kepada Kantor Bidang Hukum Aliansi Indonesia, dalam pengaduannya mereka menyampaikan tindakan pihak PT Perkebunan Sawit Kertajaya yang dianggap tidak manusiawi

Disebutkan Kajot, bahwa dirinya bersama satu orang rekannya yang berstatus sebagai karyawan keamanan, selama menjadi karyawan lebih kurang 40 (empat puluh) tahun mengabdi sebagai keamanan kebun bekerja tanpa shif tanpa hari libur non stop 24jam setiap hari, tugas mengamankan kebun seluas lebih kurang ratusan hektare, dengan berjalan kaki siang malam tanpa difasilitasi apapun, sekalipun sesekali menggunakan kendaraan milik sendiri dan bahan bakar membeli dengan uang sendiri, namun karena tugas dan tanggung jawabnya, tugas pun dilakukan dengan penuh tangung jawab.

“Saya sedih pak, walau berat pekerjaan yang saya lakukan tetap saya kerjakan, siang malam tanpa libur kami habiskan waktu di kebun demi menjaga keamanan kebun, berjalan kaki mengitari kebun yang luas nya lebih dari ratusan hektare, hujan petir, binatang buas sudah tidak kami hiraukan demi tugas kami, besar harapan kami kelak waktu pensiun Tiba ada kebijaksanaan dari pihak perusahaan” ucap Kajot sambil meneteskan air mata mengadu di kantor Bidang Hukum Aliansi Indonesia.

Sarbini, rekan satu perjuangan selaku keamanan menambahkan cerita pilu selama bekerja,”Kami sedih pak, bekerja tanpa ada liburnya berdua menjaga kebun seluas ratusan hektar, yang sangat terasa pada saat bulan Ramadhan, nyaris kami tidak pernah melaksanakan sholat tarawih, karena apabila ditinggal kami khawatir ada pencuri masuk, pernah saya di gigit ular, tidak ada perobatan , dari pihak perusahaan,” ucapnya.

Seruan senada disampaikan oleh rekan-rekan yang lain, pekerja kebun yang masing-masing beda tugas, bahwa perusahaan tidak pernah memikirkan kesejahteraan mereka selama bekerja, semenjak tahun 2019 di rumahkan tidak ada kejelasan sampai saat ini.

“Tiap tahun kami tidak pernah merasa terima THR pak, dipecat pun tidak dapat uang apa-apa, padahal kami tercatat sebagai karyawan dan punya upah bulanan, tapi kenapa tiap tahun tidak dapat THR,” gumam mereka.

Namun apa yang terjadi, bukan kebijaksanaan atau penghargaan yang diharapan, malah sebaliknya, mereka diberhentikan (dipecat) tanpa sebab yang jelas, hanya saja mereka dapat penjelasan dari salah seorang mandor bahwa perusahaan sedang mengurangi karyawan maka untuk sementara waktu di rumahkan dulu.

Dalam keadaan bingung dan tanda tanya, mereka tidak bisa berbuat apa-apa, waktu yang di janjikan setelah dua minggu akan dipekerjakan kembali tetapi nyatanya bulan berganti tahun dari tahun 2019 sampai saat ini pihak perusahaan tidak lagi memperkerjakan kembali, tanpa memberikan pesanggon ataupun uang tali kasih, apalagi penghargaan.

Baca juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-75, Polres Lebak Gelar Vaksinasi Massal Serentak di 9 (Sembilan) Polsek

“Saya sangat terpukul kecewa pak, setelah semalaman begadang mengitari kebun menjaga keamanan, pagi kami di panggil mandor dikirain mau di kasih upah lembur, tapi yang kami dapat malah di suruh behenti kerja, kami sempat heran kerja cuma dua orang sebagai keamanan luas kebun ratusan hektar kok diberhentikan, trus siapa yang mau jagain, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa hanya pasrah dan berharap akan di pekerjakan kembali” tambah Kajot.

Selama bekerja mereka tidak pernah menerima kesejahteraan bentuk apapun, bahkan sampai Tunjangan Hari Raya (THR) pun tidak pernah mereka terima setiap hari raya, selama bekerja lebih kurang 40 tahun lamanya, baru merasakan terima THR satu kali di tahun 2018 dan di tahun 2019 mereka di pecat.

Mendapat pengaduan tersebut, Jhon Dany selaku Anggota Peneliti dari BPAN-LAI, Bidang Hukum Aliansi Indonesia bergerak melakukan Investigasi kekantor PTPN VIII Kertajaya, yang terletak di Desa Lewiipuh, Kecamatan Banjarsari, namun menurut staf HRD, bahwa management Kebun berbeda kemudian diarahkan untuk menanyakan kebagian perkebunan.

“Kami coba temui sdr ND selaku Staff perkebunan di kediamannya, yang kebetulan kami kenal baik dengan beliau, penjelasannya bahwa perkara ini sudah di tempuh sampai ke pengadilan, betul memang itu adanya, Kantor Hukum yang membantu mereka sebelumnya adalah memperjuangkan dugaan kekurangan upah, namun yang kami tanyakan saat ini adalah hak mereka tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Hak THR serta hak pesanggon,” ucap Jhon.

Padahal sudah jelas di Pasal 88 UU no 13 tahun 2003 bahwa pekerja berhak menerima upah , PP no 78 setiap perusahan wajib membayar membayar THR pasal 6 ayat 1
PP no 78 penghasilan Upah dan Non upah
Dan THR termasuk Non Upah, hanya saja tidak dibahas secara detail, sehingga diperjelas oleh PERMENAKER No 6 tahun 2016 yang mengatur Tentang Tunjangan Hari Raya, secara spesifik Diatur Baik PKWT, PKWTT, Buruh Harian Lepas Pengaturannya secara Proposional.

Bagi buruh harian lepas dibayarkan sesuai rata-rata penghasilan perbulan, ini sudah jelas Gambang di atur oleh pemerintah. Maka patut diduga bahwa selain sudah melanggar peraturan pemerintah PTPN VIII Kertajaya juga sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

ND menjelaskan bahwa KHL ini cuma didaftarkan hanya sebatas Jaminan Kecelakaan dan kematian saja tidak sampai ke Jaminan Hari Tua (JHT), terkait soal pesanggon dan THR saya tidak paham, hanya saja setau saya sudah ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan untuk lebih jelasnya nanti saya tanyakan kepada pimpinan, karena kami paham itu bukan kewenangan (Nd red).

Baca juga :  Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kec. Banjarsari Mengecam Keras Limbah Pasir Berserakan di Jalan

Akhirnya kami hanya minta dibuatkan Surat keterangan Pernah Bekerja (Paklaring), ND menjawab baik saya akan sampaikan ke pimpinan.

Setelah berkas serta data nama-nama karyawan kami serahkan, kami diminta untuk menunggu hasil dari Manager kebun.

Satu pekan berlalu kami tunggu Pakelaring yang di janjikan akan di buatkan, namun apa jawab nya, “Assalamualaikum..bang Jhon mohon maaf terkait permohonan atas permintaan surat keterangan rekan-rekan kami tidak bisa memenuhinya,” jawab ND itupun via pesan whatsaapp.

“Kami tidak banyak bicara, hanya saja menyimpulkan, ada apa sebenarnya, permohonan yang tidak sulitpun susah untuk didapat, hanya sebatas surat pernyataan pernah bekerja saja tidak bisa dipenuhinya, mereka berharap itu agar bisa bekerja di pekebunan sawit lain diluar daerah dan Pakelaring itu sebagai persyaratannya,” ujar Jhon.

Maka tidak heran ketika para eks karyawan tersebut merasa di zolimi merasa direnggut hak-haknya, THR sudah menjadi tradisi, tetapi kenapa para karyawan tersebut tidak mendapatkannya, belum lagi uang kebijakan (pesanggon/tali kasih).

“Ditanya oleh kami pihak media, kelanjutannya perjuangkan hak mereka, kami akan menunggu itikad baik dan tangung jawab perusahaan untuk segera memenuhi permohonan hak mereka yaitu THR dan uang tali kasih (pesangon/kebijakan) dan ketika memang tidak ada realisasi, kami akan coba audien dengan pihak “Perusahaan”, namun bila masih tetap tidak ada penyelesaian terpaksa kami bawa keranah hukum, tentunya kami akan segera berkoordinasi dengan KOMNAS HAM dan KPK” tegas Jhon.

Kami akan terus berjuang untuk terwujudnya KEADILAN dan KEBENARAN, STOP dan CEGAH, PUNGUTAN LIAR, KORUPSI, KOLUSI NEPOTISME, TERORISME DAN NARKOBA .

Hancurkan Kedzoliman di muka Bumi, Khusus nya Di BANTEN tempatnya para ulama dan para Kyai, sehingga tidak ada lagi bentuk Kriminalisasi kepada siapapun terlebih kepada warga pribumi.

“Jangan sampai karena perusahaan PTPN ini warisan negara Belanda, kebijakan pun masih mengikuti aturan kolonial yang merenggut hak-hak para buruh, wajib segera disikapi,” tutup Jhon dengn Nada Geram. (Bejo-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *