Jakarta, CNC MEDIA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menginformasikan adanya perubahan jadwal pembelajaran peserta didik selama Ramadhan 2025, termasuk perubahan jadwal libur menjelang Lebaran yang dimajukan.
Mendikdasmen Mu’ti mengatakan bahwa perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag). Namun, surat edaran bersama (SEB) terbaru akan diinformasikan kemudian.
“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ujar Mendikdasmen Mu’ti sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Libur Awal Puasa Ramadhan: 27 Februari-5 Maret
Sebelumnya, terkait jadwal pembelajaran selama Ramadhan telah ditetapkan dalam SEB 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam SEB tersebut, telah ditetapkan bahwa libur awal puasa Ramadan berlangsung sejak 27 Februari sampai 5 Maret 2025. Selama tanggal tersebut, pembelajaran peserta didik dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Masuk Sekolah Selama Ramadhan: 6-20 Maret
Dalam keterangannya terbaru, Mu’ti menyebutkan bahwa pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir pada 5 Maret 2025. Sehingga, mulai tanggal 6 Maret sampai dengan 20 Maret 2025, peserta didik akan kembali melakukan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Berdasarkan SEB 3 Menteri sebelumnya, pembelajaran selama Ramadan ini diisi dengan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial.
– Bagi yang beragama Islam, dianjurkan melaksanakan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan lainnya.
– Bagi yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.
Libur Sekolah Jelang Lebaran: 21 Maret-8 April
Kemudian, lanjut Mu’ti, pada 21 Maret sampai 28 Maret 2025 dan pada 2 April sampai 8 April 2025 menjelang Lebaran, akan menjadi hari libur bagi sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
“Tanggal 6 sampai 20 Maret untuk belajar di sekolah, madrasah, atau satu pendidikan di agama. 21 sampai 28 Maret dan 2 sampai 8 April itu libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan,” ujar Mendikdasmen Mu’ti.
Masuk Sekolah Setelah Lebaran Mulai 9 April
Selanjutnya, mulai tanggal 9 April 2025, peserta didik akan kembali melakukan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. “Kemudian, 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan,” lanjutnya. (Red-CNC)