Banda Aceh, CNC MEDIA.- Sur (46) seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Banda Aceh tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.
Saat ini polisi telah berhasil meringkus SUR.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha membeberkan kronologis kejadian.
“SUR berprofesi sebagai PNS pada salah satu instansi di Banda Aceh ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar di taman kanak-kanak,” kaya Ryan, di Banda Aceh, Rabu (18/2/2021).
Awalnya, pada Kamis (14/1/2021), SUR sempat menjemput korban di sekolah, lalu seorang guru memberikan informasi kepada ibundanya.
Pasalnya, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi karena ada permasalahan internal.
Usai membawa korban dari sekolah, SUR kemudian melakukan aksi bejat itu di kediamannya yang berada di salah satu kecamatan di Aceh Besar.
Berselang empat hari setelah kejadian, kata Ryan, sang nenek kemudian mengantar korban ke rumah ibundanya.
Namun tak lama, tiba-tiba korban mengeluh kesakitan pada kemaluannya.
Melihat ada yang aneh dengan kondisi putrinya, ibunda membawa korban ke rumah kakaknya yang berprofesi sebagai bidan.
Dari hasil pemeriksaan ternyata terdapat lecet pada kemaluan korban.
Usai mengetahui hal itu ibu korban langsung membuat laporan ke polisi.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya pada Selasa (16/2/2021) sore.
Namun, hingga saat ini SUR belum mengakui perbuatan kejinya itu.
Padahal dari cerita korban kepada penyidik dan psikiater, sesuai dengan laporan ibunya, benar bahwa ayah kandungnya telah melakukan hal bejat itu.
Akibat dari perbuatannya, pihak berwajib akan memberatkan tersangka SUR dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Redaksi CNC MEDIA