Serang, CNC MEDIA.- 6 (enam) orang debt Collector kembali rampas satu unit mobil Agya ber no pol A 1187 BC yang dikendarai seorang wanita bernama Susi di jalan raya Cipocok Kota Serang, Senin siang (12/7/2021).
Diungkapkan Susi yang mengendarai mobil menceritakan perampasan mobil tersebut, Susi bersama 3 temannya dari rangkas menuju Serang ingin menemui salah satu kawannya di Serang tepat di daerah Cipocok, setelah menunggu temannya di salah satu salon daerah tersebut Susi bersama 3 temannya keluar dan langsung dihadang 2 unit mobil dengan jumlah perkiraan sekitar 6 orang lebih yang mengaku dari leasing ACC Finance langsung mengambil kunci mobil yang di kendarai Susi.
Lanjut Susi, bukan hanya kunci mobil yang di rampas namun hp nya pun sempat di rampas, Susi bersama 3 temanya itu langsung di bawa ke kantor leasing ACC Finance untuk dimintai tanda tangan yang dirinya tidak tau keperuntukan tanda tangan tersebut.
Setelah tiba di kantor ACC dirinya dipaksa untuk tanda tangan, karena tidak tau mobil tersebut nunggak atau tidak dirinya menelepon ke saudaranya yang pemilik mobil atas nama Harry Mulya namun dari pihak leasing tidak boleh dan terus mendesak untuk segera tanda tanggan dan dirinya mengikuti permintaan pihak leasing untuk tanda tangan, setelah itu dirinya langsung di tinggal dan melihat mobilnya dibawa sama salah seorang Debt Collector.
“Kami sangat menyayangkan meskipun ada tunggakan caranya pengambilan mobil bukan secara paksa masih ada solusi yang bisa dibicarakan, bahkan hingga malam hari ini (Senin malam red) kami ditelantarkan di depan kantor ACC dan dirinya tidak ada kepastian dari pihak ACC untuk tindak lanjutnya seperti apa,” ungkapnya.
Sementara Jahir, Ketua KKPMP Marcab Kramat Watu, menyayangkan tindakan oknum Dept Collector (MATA ELANG) yang semena-mena merampas kendaraan milik warga yang nunggak angsuran di saat masa PPKM DARURAT.
Ketua KKPMP Marcab Kramat Watu pun angkat bicara terkait ramainya tindakan MATEL di Jalan raya.
“Saya selaku ketua KKPMP Kramat Watu menyimak dan menindak lanjuti permasalahan di jalan raya, saya cuma meminta APH yang seharusnya bertindak dan mengejar para preman yang berkedok Mata Elang (MATEL) karena sudah sering meresahkan apalagi di saat pandemi dan pemberlakuan PPKM DARURAT,” jelasnya.
Debt Collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan, jika hal tersebut dilanggar mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).
“Sekali lagi saya meminta kepada pihak kepolisian agar turun tangan biar masyarakat tenang beraktivitas sehari hari,” pungkasnya. (Bejo-CNC)
Redaksi CNC MEDIA