Lebak, CNC MEDIA.- Maraknya matel di Lebak membuat resah masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah meminta kepada management perusahaan finance yg bergerak dibidang perkereditan kendaraan bermotor untuk transparan dan mempublikasikan nama perusahaan jasa penarikan kendaraan bermotor.
Musa Weliansyah menyarankan bahwa Ini harus dipublikasikan agar diketahui oleh masyarakat supaya tidak terjadinya matel gadungan yang berlindung dibalik nama perusahaan jasa penarikan unit yang nungak namun ujung-ujungnya melakukan pemerasan dan perampasan serta pengelapan unit milik konsumen.
“Kami dari Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak meminta agar pihak leasing bisa transparan terutama kepada konsumen yg nungak jika memang unit tersebut sudah bukan lagi kewenangan eksternal pihak leasing namun sudah menjadi tangungjawab perusahaan jasa penarikan unit kredit macet dengan menyebutkan nama perusahaan penarikan yang bekerjasama atau mou dengan pihak leasing,” ujar Musa.
Musa juga mengatakan bahwa Perusahaan-perusahaan perkreditan seperti FIP, ADIRA, WOM, MTF, dll harus mempublikasikan nama perusahaan yg bergerak dibidang jasa penarikan (atau perusahaan matel) guna tidak terjadinya aksi perampasan, pemerasan, penipuan dan pengelapan yang dilakukan oknum mengatasnamakan matel karena hal ini sering terjadi unit dirampas dari konsumem namun kendaraan tersebut tdk diserahkan pada pihak lesing, ini akan bahaya selain konsumen perusahaan perkereditan juga dirugikan.
“Bukan hanya mempublikasikan pihak lesing juga harus memberikan surat kuasa penarikan sesuai ketentuan uu pidusia tidak boleh sembarangan karena selama ini tindakan matel berkesan perampasan bukan atas kesepakatan antara konsumem dengan pihak matel jadi pengambilan dan penyerahan unit oleh konsumen atas dasar perampasan, ini jelas perbuatan atau tindakan yg dilarang oleh aturan pidusia,” tandas Musa.
“Boleh pihak leasing mengunakan jasa perusahaan penarikan namun sebaiknya jangan ada perampasan apa lagi dengan kekerasan, selama konsumen menyadarinya dan tidak mempermasalahkan sah-sah saja unit diserahkan pada matel, akan tetapi tahapan-tahapan sudah dilalui sehinga tidak merugikan konsumen,” lanjut Musa.
Dijelaskan juga, tidak sedikit konsumen yang dirampas namun saat ditanyakan ke pihak matel alasan sudan dikirim ke kantor finance ternyata pihak finance tidak mengetahuinya jadi ini modus matel.
“Tidak boleh semena-mena matel mengambil unit kendaraan bermotor jika tidak ada surat kuasa penarikan atau mou antara perusahaan jasa penarikan dengan perusahan finance yg memiliki akad keredit dengan konsumen,” ujarnya.
Lebih jelasnya matel ini tidak sembarangan main tarik, main berhentikan kendaraan bermotor yang nungak, mereka harus tercatat dan dibekali surat tugas dari direktur perusahaan yang bergerak dibidang jasa penarikan unit kendaraan kredit macet.
Jadi selain pihak finance pihak lain seperti perusahaan jasa penarikan harus transparan mempublikasikan karyawannya yang bekerja diperusahaan tersebut, termasuk ruang lingkupnya.
“Untuk itu saya meminta Polres Lebak mengusut tuntas matel yang ada di wilayah Kabupaten Lebak,” tutup Musa.
Redaksi CNC MEDIA