Serang, CNC MEDIA.- Terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan ternak ayam PT Maja Unggas Makmur yang berlokasi di Kp Pasir Salam Desa M Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Serang, terhadap sawah milik salah satu warga tidak kunjung diselesaikan.
Permasalahan tersebut pun sudah diketahui oleh pemerintah Desa Kebon Cau, Camat Pamarayan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.
Namun pihak perusahaan masih saja belum menunjukkan tanggung jawab pada pemilik sawah bernama Ja’i seperti kerugian dampak pencemaran limbah yang mengaliri sawah nya hingga saat ini masih belum adanya perbaikannya dari pihak Perusahaan.
PT Maja Unggas Makmur diduga telah melanggar pasal 1 ayat (14) uu nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Kepala Dinas DLH Kabupaten Serang saat dikonfirmasi melalui percakapan whatsapp, Senin (9/1/2023) mengatakan,” Arahan dari Dinas sudah disepakati dalam surat yang sudah saya sampaikan kami sudah tegur perusahaannya dan atas arahan dinas itu sudah dilaksanakan oleh perusahaan berdasarkan laporan dan bukti-buktinya.
Sementara dari hasil pantauan awak media berbanding terbalik di lapangan dengan apa yang diterangkan Kadis DLH, bahwa pihak Perusahaan sudah melaksanakan anjuran dari pihak Dinas lingkungan hidup, salah satunya membuat bak kontrol pada ujung saluran drainase, faktanya belum dilaksanakan.
Namun oleh Kadis DLH mengatakan sudah mendapatkan laporan serta buktinya, oleh karena nya, PT Maja Unggas Makmur diduga membandel dan telah membohongi pihak DLH.
Sementara, menurut salah seorang aktivis, Pihak DLH diduga tegas dalam menindak lanjuti serta dugaan adanya pembiaran pencemaran lingkungan yang bersumber dari Perusahaan tersebut.
“Saya ingin perusahan menganti kerugian, sawah saya ga bisa dipanen atau membayar tanah saya ini,” ujar Ja’i. (Day-CNC)
















