LEBAK, CNC MEDIA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang, diduga melakukan pelanggaran hukum terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 dan 66.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Mulai 1 Maret 2025, instansi pemerintah secara resmi dilarang merekrut tenaga honorer baru. Jabatan di instansi pemerintah hanya boleh diisi oleh dua kategori ASN, yakni PNS dan PPPK. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, dalam keterangan persnya. Rabu (4/3/2026).
Dugaan Rekrutmen dan Pungutan Ilegal
Menurut Eli Sahroni, Endang saat menjabat Plt Kadinkes Lebak tetap melakukan penerimaan sejumlah tenaga honorer yang ditempatkan di Puskesmas Kumpay, Kecamatan Banjarsari.
Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat karena bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2023 yang melarang rekrutmen tenaga honorer sejak 1 Januari 2025.
Berdasarkan data tahun 2025, Plt Kadinkes diduga merekrut beberapa orang tenaga honorer dengan pungutan ilegal berupa gratifikasi.
Nominal pungutan disebut mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang, dengan keterlibatan salah satu ASN Dinkes sebagai pengepul dana.
“Tak seharusnya ada rekrutmen tenaga honor. Sudah jelas UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 65 dan 66 melarang penerimaan tenaga honor, apalagi dengan pungli uang pelicin. Itu fatal kesalahannya,” tegas Eli Sahroni.
Kasus Viral dan Penanganan Inspektorat
Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman salah satu tenaga honor yang mengaku diminta uang saat memasukkan lamaran. Isu tersebut menjadi viral di media online sehingga Inspektorat turun tangan melakukan pemeriksaan.
Sumber internal Dinas Kesehatan menyebutkan bahwa Plt Kadinkes dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil Inspektorat.
Hasil pemeriksaan khusus (riksus) membuktikan adanya praktik pungli dan gratifikasi. Namun, menurut sumber dari Inspektorat, hasil riksus tersebut tidak ditindaklanjuti sehingga tidak ada proses sidang komisi etik.
“Pihak Inspektorat tak harus menutupi kasus ini. Perkara hukumnya sangat jelas, kenapa harus ditutup-tutupi? Menutupi pelanggaran hukum sama artinya ikut melakukan kejahatan atas jabatan,” ujar Eli Sahroni.
Kritik terhadap Inspektorat
Eli menambahkan, kasus yang menyeret Plt Kadinkes bukanlah delik aduan, sehingga Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Tindakan Inspektorat ditunggu masyarakat kritis. Tidak baik jika kasus ini dipeti-es-kan, karena akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Lebak,” imbuh Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak. (Red-CNC)















