LEBAK  

Madroji Digugurkan, Calon Kades Incumbent Parungsari Setuju dan Keberatan jika Diloloskan

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Pemilihan Kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Lebak diperkirakan tidak lama lagi bakal dihelat. Namun yang terjadi di Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam prosesnya terdapat keganjilan lantaran Satu dari Tiga Bakal Calon digugurkan sepihak oleh pihak PPKD Parungsari.

Akibat itu bakal calon tersebut mengancam akan menggugat PPKD Parungsari ke PTUN Serang Provinsi Banten.

Namun salah satu Bakal calon yang sudah ditetapkan menjadi Calon Kades incumbent oleh Panitia seleksi, Aan menuturkan bahwa dirinya sependapat apabila salah satu bakal calon bernama Madroji digugurkan, karena menurut dia, bakal calon tersebut tidak bisa melengkapi persyaratan sampai tanggal 20 Agustus 2021 sesuai tahapan batas akhir perlengkapan persyaratan.

“Yang saya tau dia tidak bisa melengkapi persyaratan sampai tanggal 20 Agustus 2021 sesuai tahapan batas ahir perlengkapan persyaratan, setelah dikasih waktu dari tanggal 4 Agustus pas jadwal penelitian dan klarifikasi persyaratan,” ucap Aan melalui pesan chat Whats App saat diminta tanggapan oleh awak media, Rabu (25/8/2021).

Baca juga :  Jadi Korban Salah Sasaran, Warga Desa Kerta Dikeroyok Usai Shalat Taraweh

Bahkan, Aan terkesan mendukung PPKD Parungsari yang sudah menggugurkan salah satu bakal calon menjadi calon diperhelatan Pikades tahun ini. Karena menurut dia dirinya juga merasa keberatan apabila sampai bakal calon itu lolos sementara kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi.

“Yang jelas saya sendiri merasa keberatan apabila yang bersangkutan diloloskan sementara tidak memenuhi syarat. Artinya, tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya kepenetapan dari balon ke calon,” imbuh dia.

Sebelumnya, disampaikan oleh Madroji bahwa dirinya menyangkal apabila persyaratan yang sudah dia tempuh dinilai tidak memenuhi persyaratan, sebab syarat yang mana yang dinilai belum lengkap. Kalau memang kelengkapan itu hanya surat ijin dari Bupati Lebak itu yang belum dikeluarkan artinya menurut Madroji bukan kesalahan dirinya.

“Saya tegaskan kesalahan itu bukan kesalahan saya, karena semuanya sudah saya tempuh, namun surat ijin belum dikeluarkan oleh Bupati Lebak bukan berarti saya tidak boleh ikut pesta demokrasi di Pilkades Parungsari ini,” tegas Madroji.

Baca juga :  Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Kecamatan Malingping berjalan dengan Kidmat

Sementara, Ketua PPKD Parungsari, Amsori saat hendak dikonfirmasi oleh awak media tidak memberikan tanggapan apapun hingga berita ini dikirim ke redaksi.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *