LEBAK, CNC MEDIA – Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya menyoroti stetmen dari Kajari Lebak mengenai sosialisasi kepala desa di Puncak Bogor yang dinyatakan tidak melanggar hukum.
Hal itu disampaikan langsung oleh orang nomor satu di LPI, yang menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh Kajari Lebak sangatlah tidak elok.
“Ada kesimpulan tidak melanggar hukum dari aspek yang mana dulu? Karena apa yang disampaikan Kajari sebuah dugaan pembenaran yang mana yang bersangkutan menyampaikan itu di karena kan dirinya juga ikut hadir di sana,” ujar Rohmat Hidayat. Jumat (20/12/2024).
Mengenai hal yang berkaitan dengan melanggar hukum, Rohmat menyatakan bahwa belum bisa disimpulkan jika dari segi kegiatan memang tidak ada pelanggaran hukum.
Namun, jika dilihat dari regulasi dan sistem penganggaran, adakah jaminan hal itu tidak melanggar hukum? Selain itu, secara rasional di mana letak transparansi pada penunjukan pihak swasta untuk kegiatan sosialisasi yang menghasilkan anggaran begitu besar?
“Seharusnya Kajari malu kepada baju yang beliau kenakan karena bagaimana pun sumpah jabatan yang diambil tidaklah serta merta begitu saja. Sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH), bukan ikut di ranah kegiatan itu, namun lebih ke mengawasi bahkan mengaudit kegiatan tersebut,” jelas Rohmat.
Rohmat menambahkan bahwa jika mengenai regulasi dan penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut, diduga keras terindikasi adanya maladministrasi ataupun dugaan penyalahgunaan anggaran. Kajari yang bersangkutan diduga keras mendapatkan hak honor juga, berarti sama halnya ikut menikmati dari aliran dana tersebut.
“Maka dengan itu LPI sudah mempersiapkan semua data dan hasil kajian. Dalam waktu dekat, segera menyerahkan ke Kejaksaan Agung dan juga terkait dugaan etik yang dilakukan oleh Kajari. Surat sedang dipersiapkan, setelah nanti sudah masuk akan kita sampaikan lagi langsung ke media,” pungkasnya. (Red-CNC)















