BANTEN  

LPI Pertanyakan Dasar SPT Plt Kepala Bapenda Banten yang Diduga Langkahi Kewenangan

Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat

Banten, CNC MEDIA – Laskar Pasundan Indonesia (LPI), organisasi aktivis asal Banten yang dikenal kritis terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran APBD maupun APBN, kali ini mempertanyakan kebijakan yang diambil oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.

LPI menduga adanya Surat Perintah Tugas (SPT) dalam pengisian posisi Kasi di salah satu Samsat di wilayah Provinsi Banten, yang dinilai menyalahi aturan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, kepada awak media, Rabu (7/5/2025).

Menurut Rohmat, kebijakan yang diambil oleh Plt Kepala Bapenda Banten diduga kuat melampaui kewenangan yang seharusnya berada di tangan Gubernur Banten.

“Pergantian atau perpanjangan pejabat sementara di Bapenda merupakan kewenangan Gubernur. Surat keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur (PJ Gubernur) memiliki kedudukan lebih tinggi dan tidak bisa dibatalkan atau digantikan hanya dengan SPT dari Kepala Bapenda,” tegas Rohmat.

Ia juga menekankan bahwa Plt Kepala Bapenda seharusnya tidak berwenang mengambil keputusan penuh dalam hal kebijakan struktural.

“Jelas secara aturan bahwa SK dari PJ Gubernur berkedudukan lebih tinggi. Plt Kepala Bapenda tidak bisa begitu saja membatalkan keputusan tersebut,” cetusnya.

Lebih lanjut, Rohmat menyatakan bahwa Gubernur Banten harus mengambil sikap langsung terhadap persoalan ini, terutama karena Banten kini telah memiliki Gubernur Definitif.

“Plt Kepala Bapenda telah melangkahi kewenangan Gubernur. Maka dari itu, kami mendesak Gubernur Provinsi Banten untuk mencopot jabatan Plt Kepala Bapenda Banten karena adanya pelanggaran etika birokrasi,” ujarnya.

Selain persoalan SPT, LPI juga menyoroti minimnya kehadiran Plt Kepala Bapenda di kantor, mengingat yang bersangkutan diketahui memegang dua jabatan strategis sekaligus.

Hal ini berpotensi mempengaruhi efektivitas pelayanan publik, mengingat Bapenda merupakan salah satu institusi vital bagi pemerintahan.

“Dengan banyaknya waktu yang dihabiskan di tempat kerja lain, pelayanan publik di Bapenda jelas tidak akan maksimal. Ini perlu mendapat perhatian semua pihak, baik dari aspek pelayanan publik maupun pembagian waktu kerja yang lebih rasional,” pungkas Rohmat.

Dengan berbagai permasalahan ini, LPI meminta evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Plt Kepala Bapenda, demi menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *