LPI Pertanyakan Alokasi Hibah Pemda ke Baznas Sukabumi: Siapa Penerima dan Kemana Saja Alokasinya?

Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat

SUKABUMI, CNC MEDIA – Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, mempertanyakan transparansi alokasi hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, terdapat dugaan kuat adanya permainan dalam beberapa realisasi bantuan hibah yang telah diberikan.

“Hibah dari Pemda Kabupaten Sukabumi mulai dari tahun 2020 hingga 2024 perlu dilakukan audit menyeluruh. Kami menduga adanya permainan dalam alokasi anggaran hibah di Baznas,” ujar Rohmat. Sabtu (19/4/2025).

Kurangnya Transparansi dalam Penggunaan Anggaran

Rohmat menilai bahwa kurangnya transparansi publik terkait anggaran tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum di Baznas untuk kepentingan pribadi.

“Baznas harus terbuka kepada publik. Dugaan kuat adanya penyelewengan dana hibah perlu ditelusuri secara serius. Ini bukan sekadar asumsi, tetapi berdasarkan indikasi yang muncul dari kurangnya transparansi,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi penggunaan dana hibah, LPI menantang Baznas untuk membuktikan seluruh alokasi dana hibah yang diterima sejak 2020 hingga 2024. Menurutnya, karena dana hibah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka inventarisasi aset sangatlah diperlukan.

Urgensi Audit dan Inventarisasi

Rohmat menekankan bahwa hibah kepada Baznas bersumber dari APBD, yang merupakan uang negara hasil pajak rakyat. Oleh karena itu, transparansi dan audit atas penggunaan dana tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.

“Baznas tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Legalitasnya diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001, sehingga segala pengelolaan keuangan harus diawasi oleh Gubernur dan Bupati,” jelas Rohmat.

Selain itu, ia menyoroti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Bab VIII Pasal 37 dan 38, yang mengatur larangan dalam pendistribusian dana zakat.

“Audit sangat diperlukan agar pendistribusian zakat dapat dilakukan secara teratur dan sesuai regulasi,” tambahnya.

Tindakan LPI dan Pelaporan ke Kejaksaan Agung

Sebagai tindak lanjut, LPI akan segera melayangkan surat aksi kepada Baznas untuk menekan lembaga tersebut agar lebih transparan dalam mengungkap seluruh penggunaan anggaran.

“Kami akan memastikan bahwa Baznas dapat menunjukkan transparansi dan bersama-sama melakukan pembuktian atas seluruh penggunaan anggaran yang diterima,” ujar Rohmat.

Tak hanya itu, LPI juga berencana melaporkan temuan ini secara tertulis kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kami mendesak agar Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan terhadap Baznas Kabupaten Sukabumi. Dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran sangat besar, dan ini harus diusut tuntas,” pungkasnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *