Serang, CNC MEDIA.- Entah apa yang dipikirkan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ini. Kedua orang tua diduga menghabisi nyawa anaknya sendiri.
Kejadian yang diketahui saat pasutri, IS, (27)th dan istrinya LH, (26)th diringkus Aparat Kepolisian karena diduga telah menghabisi nyawa anaknya yang berusia delapan tahun.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, M. Uut Lutfi, SH., MH, dalam kasus ini merasa prihatin dan turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas meninggalnya ananda Keysyah Safiyah diduga dilakukan oleh orang tua korban yang saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.
“Saya mewakili Lembaga mengucapkan Terima kasih kepada Penyidik Satreskrim Polres Lebak atas respon cepat dan tanggap menangkap kedua tersangka,” kata Ketua LPA Provinsi Banten, dalam wawancara via telepon kepada Redaksi CNC Media, Minggu (13/9/2020).
M. Uut Lutfi, SH.,MH, menjelaskan Kedua tersangka bisa dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah), mengingat yang diduga pelaku adalah orang tua kandung, maka ditambah 1/3 dari ancaman Pidana.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap motif apa yang dilakukan oleh tersangka sehingga tega membunuh anak kandungnya sendiri, selain itu, terhadap kembaran dari korban perlu mendapatkan layanan psikologis mengingat anak tersebut dugaan kuat mengetahui atas rangkain peristiwa yang memilukan tersebut, ” ujarnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, M. Uut Lutfi, SH.,MH, menambahkan bahwa seharusnya sebagai orang tua melindungi, mendidik, memelihara dan membesarkan anaknya dengan baik mengingat anak adalah amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang didalamnya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berhak untuk hidup dan tumbuh kembang secara optimal.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu Orang Tua bertanggung jawab dan berkewajiban untuk:
1. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak;
2. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
3. Mencegah terjadinya perkawinan usia anak;dan
4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Redaksi CNC MEDIA