BANTEN, CNC MEDIA.- Seorang pria AS (27), pelaku penganiayaan anak yang masih balita berusia 2 tahun 4 bulan, ditangkap jajaran kepolisian Polresta Tangerang. Videonya viral di Tangerang dan mendapatkan kecaman.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Uut Lutfi, saat dihubungi melalui selulernya mengatakan, LPA Banten memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus kekerasan terhadap anak ke pihak kepolisian.
“Kami ucapkan juga terima kasih pihak kepolisian yang sudah tanggap dan sigap mengamankan tersangka. Akhir akhir ini tidak sedikit kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang dikenal korban atau yang dikenal oleh keluarga korban,” ucap Uut.
Oleh karena itu, Uut mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan eduksi dan pengawasan agar tidak mudah untuk menitipkan anak ke orang lain. Dalam kasus ini tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Apabila anak tersebut mengalami luka ringan maka dikenai Pasal 80 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau dengan paling banyak Rp.72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).
Namun, lanjut dia, apabila mengalami luka berat maka dikenai Pasal 80 ayat 2 yaitu dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Uut menambahkan, bahwa tim LPA Kabupaten Tangerang bersama Pokja Perlindungan Anak Kecamatan, hari ini mengunjungi UPPA Polresta Tangerang untuk berkoordinasi dan melakukan pendampingan hukum terhadap korban.
“Dan selanjutnya akan mengunjungi korban juga untuk memberikan layanan psikologis terhadap korban,” kata lutfi.
Sementara ini layanan psikologis dan konseling untuk korban akan dilakukan oleh Pengurus LPA Kabupaten Tangerang. “Insya Allah hari ini akan diagendakan bertemu dengan korban,” tandasnya.
Redaksi CNC MEDIA